Gadaikan HP Sewaan Rp4 Juta untuk Foya-foya dan Beli Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Aksi dua pemuda asal Pangkalpinang berujung di kantor polisi setelah sebuah handphone (HP) yang mereka sewa justru digadaikan kepada orang lain. Uang hasil gadai tersebut disebut digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam dan membeli narkotika jenis sabu.

Kedua pemuda yang diamankan yakni TTD alias Titan (20) dan IRL alias Ilham (21). Keduanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang pada Senin (7/9/2026) malam di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban yang masuk ke Mapolresta Pangkalpinang pada Kamis (3/9/2026).

Korban melaporkan HP miliknya yang disewakan kepada salah satu pelaku tidak kunjung dikembalikan setelah masa sewa berakhir.

“Pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit HP selama tiga jam dengan biaya Rp54 ribu. Namun setelah waktu sewa berakhir, HP tersebut tidak dikembalikan,” kata Ogan, Rabu (9/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui bahwa HP tersebut ternyata telah digadaikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku disebut menggadaikan HP tersebut melalui seseorang yang mereka temukan lewat media sosial Facebook. Dari transaksi itu, keduanya memperoleh uang sebesar Rp4 juta.

Alih-alih mengembalikan barang kepada pemiliknya, uang hasil gadai tersebut justru dihabiskan untuk foya-foya di tempat hiburan malam serta membeli sabu.

“Pengakuan kedua pelaku, HP tersebut digadaikan senilai Rp4 juta. Uangnya digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan membeli sabu,” ungkap Ogan.

Setelah mengantongi informasi mengenai keberadaan para pelaku, Tim URC bergerak melakukan penangkapan.

Ilham lebih dahulu diamankan di sekitar Jembatan Pahlawan 12. Tidak lama kemudian, polisi menangkap Titan yang berada di sebuah hotel di kawasan Air Itam.

Ogan menyebut salah satu dari kedua tersangka merupakan residivis. Titan diketahui pernah tersandung perkara pencabulan pada 2022.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ogan.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *