Polda Babel Musnahkan 19,5 Kg Sabu, 37 Kg Ganja dan 8.040 Butir Ekstasi

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM— Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juni hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19,539 kilogram sabu, 37,015 kilogram ganja dan 8.040 butir ekstasi.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di Halaman Apel Polda Babel, Rabu (9/9/2026).

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat.

Menurut Viktor, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap tiga bulan untuk menyampaikan hasil pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan jajaran Polda Babel.

“Ini acara sebenarnya rutin yang kita laksanakan setiap triwulan. Hari ini kita menjelaskan dan menyampaikan pengungkapan perkara mulai dari bulan Juni sampai bulan Agustus,” kata Viktor.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Babel bersama Satresnarkoba Polres jajaran.

Sepanjang Juni hingga Agustus 2026, polisi mengungkap sebanyak 133 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 159 orang.

Dari ratusan perkara tersebut, polisi menyita 22.943,79 gram atau sekitar 22,9 kilogram sabu, 40.024,11 gram atau sekitar 40 kilogram ganja, serta 8.501 butir ekstasi.

Namun, tidak seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar pada Rabu tersebut. Barang bukti yang telah memperoleh penetapan pemusnahan terdiri dari 19,539 kilogram sabu, 37,015 kilogram ganja dan 8.040 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan sebagian barang bukti lainnya belum dibawa ke lokasi pemusnahan karena masih berkaitan dengan proses penyidikan dan kehadiran Jaksa Penuntut Umum.

“Sebagian barang bukti lainnya tidak dibawa ke lokasi karena pertimbangan proses penyidikan dan kehadiran Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti yang belum dilakukan di lokasi kegiatan nantinya akan dilaksanakan di tempat atau wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomis yang cukup besar. Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp34,7 miliar.

Selain mencegah narkotika kembali beredar, pemusnahan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan ratusan ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan asumsi kepolisian, satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, satu butir ekstasi oleh satu orang, sedangkan satu gram ganja dapat digunakan oleh tiga orang.

Dari perhitungan tersebut, narkotika yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 220.348 jiwa.

Kapolda Babel mengatakan pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai besarnya dampak penyalahgunaan narkotika.

“Ini juga merupakan edukasi bagi kita semuanya bahwa dampak buruk penyalahgunaan narkoba itu sangat masif di kita sekarang,” ujar Viktor.

Selain memaparkan jumlah barang bukti, kepolisian juga menyoroti profil para tersangka yang diamankan selama tiga bulan pengungkapan.

Dari 159 tersangka, sebanyak 151 orang merupakan laki-laki dan delapan lainnya perempuan.

Berdasarkan kelompok usia, terdapat tiga tersangka berusia di bawah 17 tahun, 57 orang berusia 17-25 tahun dan 38 orang berusia 26-30 tahun.

Artinya, sebanyak 95 tersangka berada dalam rentang usia 17 hingga 30 tahun.

“Kalau kita kelompokkan dari usia 17 sampai 30, ini cukup mendominasi yaitu 95 orang atau lebih dari 50 persen,” kata Ronald.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelompok usia produktif, termasuk pelajar, mahasiswa dan pekerja muda, cukup banyak terseret dalam perkara narkotika.

Polda Babel pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memutus peredaran narkoba, terutama dengan memberikan perhatian dan perlindungan kepada generasi muda.

Dalam pengungkapan selama tiga bulan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Salah satunya penangkapan tersangka UN pada 12 Juni 2026 dengan barang bukti 21,6 kilogram ganja. Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka CH yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang.

CH ditangkap pada 3 Juli 2026 dan saat ini menjalani proses hukum.

Pengungkapan lainnya terjadi pada 7 Agustus dengan barang bukti 12,8 kilogram ganja. Pada 14 Agustus, polisi mengamankan 3.007 butir ekstasi dan 5,93 gram sabu.

Selanjutnya pada 24 Agustus, aparat kembali mengungkap kasus dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 28 Agustus 2026 dengan barang bukti 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.

Kapolda Babel juga menyoroti dugaan keterkaitan sejumlah jaringan narkotika dengan pelaku yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Karena berdasarkan data yang kita dapat, ternyata dari pelaku-pelaku yang di luar itu kita menarik kesimpulan ada hubungannya dengan pelaku-pelaku yang ada di dalam lapas,” kata Viktor.

Polda Babel, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan.

Viktor menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Dukungan masyarakat, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa dan berbagai instansi diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini bukan semata-mata keberhasilan petugas, tetapi karena ada dukungan dan partisipasi dari seluruh masyarakat dan seluruh tokoh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

 

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *