Plasma 20 Persen PT GML Mulai Dikawal, Ribuan Warga di Bangka Diharapkan Terima Manfaat

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Program plasma 20 persen PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk masyarakat di delapan desa di Kabupaten Bangka memasuki tahap penting. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama perusahaan dan masyarakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai langkah awal realisasi program tersebut.

Penandatanganan MoU sekaligus penyerahan lahan plasma berlangsung di Lapangan Bola Divisi 3 PT GML, Desa Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Selasa (29/9/2026).

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan, program plasma menjadi salah satu bentuk pemanfaatan investasi perkebunan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Ia menyebut, program tersebut mencakup masyarakat dari delapan desa yang berada di Kecamatan Bakam, Puding Besar, dan Pemali.

“Hari ini kita berterima kasih kepada PT GML yang telah melaksanakan program plasma 20 persen. Kita bangga karena program ini benar-benar diperuntukkan bagi rakyat,” kata Hidayat.

Menurutnya, keberadaan program plasma memiliki arti penting bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor perkebunan.

Hidayat menyebut sekitar 7.000 jiwa akan bergantung pada keberlanjutan program tersebut. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD akan ikut mengawal pelaksanaannya.

Ia juga menekankan agar masyarakat turut menjaga program tersebut sehingga manfaat yang diberikan perusahaan dapat diterima sesuai dengan tujuan awal.

“Program plasma ini gratis tanpa utang. Masyarakat mendapatkan lahan, bibit, dan pupuk tanpa harus membeli,” ujarnya.

Selain pengelolaan program, Hidayat meminta proses administrasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) segera ditindaklanjuti. Menurut dia, kepastian hukum atas lahan menjadi bagian penting dalam keberlanjutan program plasma.

“Kepada para kepala desa, mari kita bersatu untuk rakyat. Saya juga meminta proses HGU segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik,” katanya.

Kepala Desa Bakam Mashur mengapresiasi peran Pemprov Babel dalam memfasilitasi pertemuan hingga penandatanganan MoU antara PT GML dan koperasi plasma.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi tahapan penting untuk mempercepat realisasi plasma bagi masyarakat.

“Hal ini membutuhkan kolaborasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi,” kata Mashur.

Direktur PT GML Yeap Tzu Tsing mengatakan, kesepakatan dengan delapan koperasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan menyediakan lahan plasma 20 persen dalam proses perpanjangan HGU.

Delapan koperasi tersebut mewakili desa yang wilayahnya masuk dalam program plasma, yakni Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.

Yeap berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang bagi masyarakat melalui program plasma maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Perusahaan juga menyatakan dukungannya terhadap masyarakat melalui program sosial, termasuk dukungan BPJS Kesehatan bagi warga yang membutuhkan.

Dalam kesepakatan tersebut, MoU mengatur sejumlah hal terkait penyediaan lahan HGU untuk koperasi. Selama proses HGU dan IUP belum terbit, pengelolaan kebun dilakukan oleh PT GML.

Ketentuan yang dibahas juga mencakup pemeliharaan kebun, pembiayaan, replanting, hingga penjualan tandan buah segar (TBS).

Namun, MoU tersebut masih menjadi kesepahaman awal. Para pihak selanjutnya akan mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pengelolaan plasma, perhitungan dan pembayaran penghasilan plasma, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, penandatanganan MoU merupakan bagian dari perjalanan panjang perjuangan masyarakat untuk memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan.

Ia meminta koperasi yang nantinya mengelola program plasma mengedepankan transparansi.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Masyarakat harus tetap kompak, dan pengurus koperasi wajib mengelolanya secara transparan agar tidak memicu perpecahan,” ujar Didit.

DPRD Babel, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi realisasi plasma 20 persen bagi masyarakat di delapan desa. Dalam kegiatan yang sama, PT GML juga menyerahkan bantuan CSR kepada masyarakat setempat.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *