BANGKA,VISSIONNEWS.COM — Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Partai Gerindra belum memasuki tahap verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka.
KPU Kabupaten Bangka masih menunggu surat resmi dari DPRD Kabupaten Bangka sebagai dasar untuk melakukan verifikasi calon pengganti anggota legislatif yang meninggal dunia.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan setelah surat tersebut diterima.
“ Kita tinggal menunggu surat dari DPRD. Baru kita melakukan verifikasi, kemudian kita jawab surat mereka,” kata Sinarto.
Verifikasi nantinya akan mengacu pada data hasil Pemilu 2024. KPU akan memeriksa perolehan suara calon legislatif terkait, kemudian menyampaikan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Bangka.
“Terus kita sampaikan ranking situasi,” ujarnya.
Kursi DPRD Bangka dari Fraksi Partai Gerindra tersebut sebelumnya ditempati almarhum Massuri, S.T. Massuri meninggal dunia pada 30 Juli 2026 di RSUD Depati Bahrin.
Dalam Pemilu 2024, Massuri merupakan calon anggota legislatif Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka 4 yang mencakup Kecamatan Riau Silip dan Belinyu.
Berdasarkan data perolehan suara yang disebutkan dalam proses tersebut, Massuri meraih 2.184 suara. Sementara calon Gerindra lainnya, Ruswanda, S.Pd., memperoleh 1.478 suara.
Ruswanda tercatat berada pada urutan berikutnya dalam perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra di dapil tersebut. Namun, penetapan calon pengganti tetap menunggu proses verifikasi resmi KPU.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Rossi Agustina, menjelaskan bahwa proses PAW harus melalui sejumlah tahapan administratif.
Menurut Rossi, Sekretariat DPRD terlebih dahulu menunggu surat dari partai politik. Setelah dokumen tersebut diterima, berkas akan diteruskan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi.
“Kami dapat memproses kalau sudah ada surat dari partai. Mekanismenya mekanisme partai. Setelah itu kami ke KPU dulu,” jelas Rossi.
Ia menambahkan, Sekretariat DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan validasi terhadap perolehan suara calon pengganti.
“Kami tidak punya data validasi terkait angka-angka. Nanti dari KPU yang memberikan balasan kepada kami,” katanya.
Saat ini, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi PAW tengah dipersiapkan.
Setelah KPU menyampaikan hasil verifikasi kepada DPRD, proses selanjutnya akan diteruskan melalui Bupati Bangka dan kemudian kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, proses PAW kursi DPRD Bangka dari Fraksi Partai Gerindra masih berada pada tahap persiapan administrasi. KPU Kabupaten Bangka baru dapat melakukan verifikasi setelah menerima surat resmi dari DPRD.
Seluruh tahapan selanjutnya akan dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




