PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menguji coba sistem smart parking atau parkir berlangganan sebagai langkah pembenahan tata kelola perparkiran di daerah tersebut.
Uji coba sistem ini dimulai Kamis, 1 Oktober 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Jika berjalan sesuai rencana, sistem parkir berlangganan akan diterapkan secara penuh pada 2027.
Salah satu perubahan yang disiapkan Pemkot Pangkalpinang adalah pola penghasilan bagi juru parkir (jukir). Mulai tahun depan, jukir yang direkrut dan berada di bawah pengelolaan pemerintah kota direncanakan tidak lagi hanya menerima insentif, tetapi mendapatkan gaji dari pemerintah.
Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin mengatakan anggaran untuk skema tersebut telah disiapkan.
“Untuk tahun depan sudah kita siapkan anggarannya. Kita akan berikan parkir ini berupa gaji. Jadi mereka sudah digaji oleh pemerintah kota,” kata Saparudin saat kegiatan pelaksanaan smart parking sekaligus pembagian rompi secara simbolis kepada juru parkir di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).
Menurut Saparudin, perubahan sistem tersebut tidak hanya menyasar mekanisme pembayaran parkir, tetapi juga penataan terhadap para juru parkir yang bertugas di lapangan.
Pemkot Pangkalpinang juga menyiapkan perlindungan sosial bagi para jukir. Mereka direncanakan mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Saparudin menjelaskan, masa uji coba selama tiga bulan diperlukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan sistem smart parking di lapangan.
Ia mengatakan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan bisa saja berbeda dengan hasil kajian yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kita mulai 1 Oktober ini melakukan penerapan smart parking atau parkir berlangganan di Kota Pangkalpinang. Kita mulai 1 Oktober ini sampai dengan 31 Desember,” ujarnya.
“Ketika ada persoalan, apa yang kita kaji di atas kertas belum tentu di lapangannya bisa sama. Sehingga kita lihat bagaimana penerapannya di lapangan, apa yang harus kita lakukan ketika ada permasalahan-permasalahan di lapangan,” sambungnya.
Selama masa uji coba, Pemkot Pangkalpinang masih menggunakan sistem pembayaran hybrid. Masyarakat yang belum berlangganan tetap dapat membayar parkir secara manual.
Sementara itu, masyarakat yang memilih sistem berlangganan dikenakan tarif Rp1.000 per hari.
Pilihan masa berlangganan tersedia mulai satu hari, tujuh hari hingga 30 hari. Tarif yang dikenakan masing-masing Rp1.000, Rp7.000 dan Rp30.000.
“Kalau mereka langganan satu hari cuma Rp1.000. Kalau berlangganan tujuh hari berarti Rp7.000. Kalau 30 hari Rp30.000 dan mereka bisa pakai terus selama durasi waktu itu,” jelas Saparudin.
Sistem tersebut berlaku untuk lokasi parkir tepi jalan yang telah ditentukan pemerintah. Adapun sejumlah lokasi yang masuk kategori parkir khusus tidak termasuk dalam skema tersebut.
Untuk memastikan masyarakat dapat mengenali petugas resmi, Pemkot Pangkalpinang telah membekali para jukir dengan sejumlah atribut.
Di antaranya rompi, topi, kartu identitas atau name card yang dilengkapi barcode, serta peluit.
Para jukir juga telah diberikan aturan dan tata laksana dalam menjalankan tugas selama sistem baru tersebut diterapkan.
Pengawasan selama masa uji coba akan dilakukan tim gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, Kodim dan unsur Forkopimda.
“Kita sudah siapkan personel untuk mengawasi area-area itu selama tiga bulan ini, baik dari Dishub maupun kepolisian, Kodim dan Forkopimda,” kata Saparudin.
Selama sistem masih dalam tahap uji coba, jukir akan menerima insentif berdasarkan aktivitas parkir dan pelanggan di wilayah tugas masing-masing.
Saparudin mengatakan mekanisme tersebut diterapkan karena sistem yang berjalan saat ini masih bersifat hybrid.
“Kalau sekarang masih hybrid, juru parkir akan kita beri insentif. Ada perhitungannya sehingga itu menjadi insentif yang akan diberikan kepada juru parkir. Kita harapkan mereka mendapatkan hak secara proporsional,” ujarnya.
Setelah sistem diterapkan penuh, Pemkot Pangkalpinang menyiapkan perubahan skema menjadi sistem penggajian.
Dengan demikian, program smart parking tidak hanya diarahkan untuk menata transaksi parkir, tetapi juga menjadi bagian dari penataan profesi juru parkir di Kota Pangkalpinang.
Penerapan sistem parkir berlangganan juga diharapkan dapat mengurangi praktik parkir liar maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Saparudin meminta seluruh jukir yang berada di bawah kewenangan Pemkot Pangkalpinang menjalankan tugas sesuai aturan.
“Diharapkan semua para juru parkir menaati, mengikuti aturan-aturan yang ada yang sudah disampaikan, yang sudah digariskan baik itu oleh Wali Kota maupun melalui Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Ia menegaskan program tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai tarif yang mereka bayarkan.
“Ini soal keadilan saja. Ketika masyarakat memang membayar Rp1.000, ya Rp1.000. Tujuh hari Rp7.000. Dan ketika itu memberikan tambahan PAD bagi pemerintah, tentu akan dikembalikan juga untuk fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat,” katanya.
Saparudin menyebut PAD dari sektor parkir yang masih menggunakan sistem manual saat ini berada di kisaran Rp2 miliar.
“Kalau manual sekarang PAD-nya sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.
Namun, Pemkot Pangkalpinang belum memerinci target PAD yang akan diperoleh setelah smart parking diberlakukan secara penuh.
Melalui masa uji coba hingga akhir tahun ini, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan sistem tersebut sebelum menentukan penerapan penuh pada 2027.
Saparudin berharap perubahan sistem parkir dapat menciptakan pengelolaan yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan juru parkir.
“Jadi kita sama-sama menyukseskan program parkir berlangganan di Kota Pangkalpinang ini agar kota kita menjadi lebih tertib, masyarakatnya bisa nyaman, parkir kendaraannya juga nyaman,” pungkasnya.










