Nelayan Keluhkan Solar Langka, Polda Babel Malah Temukan 8 Ton Biosolar Ditampung

BABEL,VISSIONNEWS.COM– Keluhan nelayan terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) menjadi perhatian serius Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, di tengah kesulitan tersebut, polisi justru menemukan sekitar 8 ton biosolar yang diduga diselewengkan dari jalur distribusi khusus nelayan.
Temuan mengejutkan itu terungkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Lintas Timur Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AG, AN, dan IR.

AG diketahui merupakan nelayan yang mengambil BBM dari SPBN. Sementara AN dan IR diduga berperan sebagai penggerit atau pihak yang membeli BBM untuk kemudian dialihkan dan ditampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Dwi Agung Setyono, mengatakan pengungkapan kasus ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat mengenai sulitnya nelayan memperoleh solar.

“Ini menjawab kemarin ada keluhan dari masyarakat, kok nelayan susah mendapatkan BBM di SPBN? Dan ternyata kita temukan bahan bakar itu BBM-nya sudah ditampung sekitar 8 ton jenis biosolar,” ungkap Dwi Agung saat konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (4/11/2026).

Polisi kini masih mendalami bagaimana biosolar yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan tersebut bisa beralih ke tangan penampung. Penelusuran juga dilakukan terhadap jalur distribusi BBM dari SPBN hingga lokasi penampungan.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan Polda Babel bersama jajaran polres selama 14 hari.

Dalam periode tersebut, polisi berhasil membongkar 11 kasus dengan total 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh perkara, sebanyak 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton BBM bersubsidi berhasil disita.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang beragam. Mulai dari pembelian BBM secara berulang di sejumlah SPBU, penggunaan barcode, penggantian nomor polisi kendaraan, hingga penampungan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Salah satu praktik yang terungkap terjadi di Jalan Padang Pasir, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang tersangka berinisial SA diduga membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp12.000 per liter.

Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh selisih Rp5.200 untuk setiap liter solar yang diperdagangkan.

Kasus lainnya ditemukan di Jalan Pattimura, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tiga tersangka berinisial SU, AH, dan EA diamankan karena diduga terlibat dalam praktik pembelian dan penampungan BBM bersubsidi.

Dalam perkara tersebut, para pelaku juga diduga memperjualbelikan pertalite. BBM yang dibeli dengan harga Rp10.000 per liter dijual kembali seharga Rp12.500 per liter.

Sementara di kawasan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H yang diduga berperan sebagai penampung BBM subsidi.

Dari total 11 perkara yang diungkap, empat kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Babel dengan delapan tersangka. Sedangkan tujuh kasus lainnya ditangani polres jajaran.

Penyidik masih mengembangkan seluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barcode yang digunakan untuk melakukan pembelian berulang di SPBU serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Babel menegaskan pengusutan tidak berhenti pada para penggerit dan penampung. Polisi juga akan mendalami rantai distribusi BBM bersubsidi agar penyalahgunaan bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk nelayan, dapat diungkap hingga ke sumbernya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *