Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Bangka Belitung wajib menjalankan kebijakan tersebut tanpa terkecuali, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
Menurutnya, penerapan aturan ini menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan serta memastikan seluruh personel mematuhi kebijakan pimpinan.
Selain berlaku bagi anggota Polri dan ASN, pihaknya juga mengingatkan masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.
Sugiyarso menjelaskan, kebijakan tersebut tidak terlepas dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Pasalnya, vape dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai sarana mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah masuk dalam kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ia menilai, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menuntut adanya langkah antisipasi yang lebih serius, termasuk dengan memperkuat pengawasan dan kedisiplinan di lingkungan internal kepolisian.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Polda Babel akan meningkatkan sosialisasi serta pengawasan terhadap seluruh personel di setiap satuan kerja.
Polda Babel juga memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sugiyarso menegaskan, upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan internal Polri. Dengan demikian, setiap anggota diharapkan mampu menunjukkan sikap disiplin, profesional, dan berintegritas serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Kebijakan larangan vape ini sekaligus menjadi bagian dari langkah pembenahan internal Polri dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.










