“Selama satu minggu operasi ini, kita bersama Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 13 pelaku dari 12 laporan polisi terkait kasus curanmor,” ujar Adam saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan hasil pengungkapan, Ditreskrimum Polda Babel menangani satu kasus. Sementara itu, Polresta Pangkalpinang, Polres Bangka dan Polres Belitung Timur masing-masing mengungkap dua kasus.
Kemudian, Polres Bangka Selatan mencatat pengungkapan terbanyak dengan tiga kasus. Sedangkan Polres Bangka Tengah dan Polres Bangka Barat masing-masing berhasil mengungkap satu kasus.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 12 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Adam menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku umumnya menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang berada di rumah maupun kontrakan saat ditinggalkan pemiliknya.
Bahkan, dalam beberapa kejadian, kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel pada sepeda motor turut dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan pencurian.
Polda Babel memastikan upaya pemberantasan tindak pidana curanmor akan terus dilakukan melalui peningkatan kegiatan kepolisian, termasuk operasi KRYD.
Adam juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta pemilihan lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi dinilai dapat membantu mencegah aksi pencurian.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi KRYD ini akan terus kami tingkatkan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta terpantau,” tegasnya.










