Dugaan Setoran Tambang di Beltim, Penertiban Dituntut hingga Jaringan Penampung

BELITUNG TIMUR,VISSIONNEWS.COM— Dugaan pungutan dalam aktivitas tambang tanpa izin (PETI) di pesisir Belitung Timur membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar keberadaan mesin tambang di pantai. Laporan mengenai aktivitas di kawasan Olivier dan sekitarnya memuat dugaan tiket masuk, setoran hasil tambang, serta pemotongan harga yang membebani penambang kecil.

Karena itu, penertiban dinilai perlu menjangkau pemodal, penampung, penerima setoran, hingga pihak yang diduga melindungi kegiatan tersebut.

Jaringan kolektor berinisial ABC diduga menjadi poros pengepulan sekaligus pengondisian keamanan melalui koordinator lapangan. Harga timah basah di tingkat penambang disebut mencapai Rp135.000 per kilogram. Namun, harga tersebut masih dipotong 20–30 persen dengan dalih uang koordinasi.

Minsawi, nelayan sekaligus mantan pekerja PT Timah, menuturkan pengalamannya terkait kegiatan pengangkutan timah.

“Saya bukan menjelekkan orang atau aparat, setelah lepas dari PT Timah juga saya ikut teman kerja mengambil mengantar timah ke sana sini sampai pernah tabrakan. Dukungan meja goyang tidak terbuka, sekarang sudah terbuka, tiap bulan ibu kapolres, wakapolres, kabagops di situ,” ujarnya.

Dalam sidak di Pantai Nyiur Melambai pada 28 Oktober 2026, petugas tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, lokasi dalam kondisi kosong dengan sejumlah peralatan masih tertinggal.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum petugas tiba. Sekitar pukul 12.30 WIB, sejumlah pekerja kemudian datang untuk berdialog.

Dalam uraian dialog tersebut, muncul dugaan adanya tiket masuk sebesar Rp100.000 per mesin untuk satu malam. Selain itu, terdapat setoran yang disebut monti, yakni satu monti ketika hasil tambang sedikit dan dua monti ketika hasil meningkat. Satu monti disebut bernilai Rp100.000.

Di tengah persoalan tersebut, H. Mochtar Motong atau Haji Tarek tampil sebagai tokoh yang mengkritik lemahnya penertiban.

Sebagai tokoh presidium pembentukan Babel sekaligus anggota DPRD Provinsi yang mewakili Belitung dan Belitung Timur, pandangannya menyoroti pembiaran PETI yang dinilai melemahkan kendali negara, menghilangkan ruang hidup nelayan, serta membiarkan penambang kecil berada dalam tekanan setoran.

Mochtar meminta para pemangku kebijakan, termasuk DPRD dan institusi pertanahan, merespons persoalan masyarakat serta memperbaiki tata ruang. Ketegasan terhadap jaringan yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut menjadi bagian penting dari tuntutan itu.

Persoalan berikutnya menyangkut konsistensi kebijakan. Muncul pertanyaan mengenai bagaimana gagasan zero tambang dapat berjalan apabila aktivitas tanpa izin masih berlangsung di sekitar pesisir, kawasan bakau, dan embung, sementara kegiatan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menghadapi penolakan.

Kritik tersebut menuntut penjelasan mengenai batas wilayah, jenis kegiatan yang diperbolehkan, serta pelaksanaan pengawasan yang berlaku bagi semua pelaku.

Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga menjadi sorotan. Dikhawatirkan, biaya dan kerumitan administrasi dapat membuat penambang bergantung kepada pihak yang menalangi perizinan, kemudian terikat utang dan setoran.

Risiko tersebut perlu ditangani melalui proses yang terbuka, pendampingan, serta kejelasan pembiayaan.

Besarnya dampak ekonomi dan lingkungan semakin memperkuat alasan untuk memeriksa persoalan ini. Angka kerugian Rp300 triliun yang dinyatakan Presiden Prabowo Subianto, kerusakan lamun seluas satu hektare per hari, ancaman terhadap 70 persen populasi cumi Selat Gaspar, serta potensi perikanan Rp1,8 miliar setahun yang dibandingkan dengan keuntungan ekstraktif yang hanya Rp300 juta, menjadi ancaman serius. Kondisi ini menunjukkan pentingnya tata kelola penambangan timah yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Inti persoalannya tetap jelas: pengambilan timah di luar pengawasan berisiko menghilangkan penerimaan negara, memperbesar biaya pemulihan lingkungan, dan memperlemah posisi warga.

Sebaliknya, pengelolaan tambang secara legal perlu menunjukkan pembayaran kewajiban, pencatatan produksi, perlindungan pekerja, serta pemulihan lingkungan yang dapat diperiksa.

Rantai dugaan pungutan tidak cukup ditangani dengan memindahkan mesin dari satu pantai ke pantai lain. Penelusuran transaksi, penerima setoran, jalur penjualan, hingga dugaan perlindungan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Nelayan membutuhkan ruang hidup yang terlindungi, sementara penambang kecil membutuhkan jalan keluar dari praktik pemerasan. Keduanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan dapat dipercaya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *