BELITUNG TIMUR,VISSIONNEWS.COM – Anjloknya harga timah di Kabupaten Belitung Timur kembali memunculkan tuntutan dari sejumlah kelompok penambang kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan DPRD agar mengambil langkah untuk meningkatkan harga timah yang diterima masyarakat. Di tengah tuntutan tersebut, muncul sorotan terhadap masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan ekosistem pesisir di Desa Gantung yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
Rahul, narasumber dari Kelompok Keramat Ganting, mengatakan aktivitas pertambangan masih ditemukan di kawasan hutan lindung yang berada dalam wilayah kelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), termasuk di kawasan pesisir dan ekosistem mangrove.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, mulai dari melindungi wilayah pesisir, menyerap karbon, menjadi habitat berbagai jenis biota, hingga menopang kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
“Di Desa Gantung, aktivitas pertambangan masih ditemukan di kawasan hutan lindung yang berada dalam wilayah kelola LPHD maupun di kawasan pesisir dan ekosistem mangrove. Padahal, kawasan-kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pelindung wilayah pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota, serta penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam,” ujar Rahul, Jumat (7/8/2026).
Rahul menilai keberadaan aktivitas pertambangan yang berlangsung secara terbuka dan telah diketahui masyarakat dalam kurun waktu yang cukup lama menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, pencegahan, serta penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Ia juga menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak seharusnya dijadikan pembenaran atas aktivitas yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
“Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak harus berjalan seiring dengan kewajiban menghormati hukum serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Tidak ada kepentingan ekonomi yang dapat dibenarkan apabila dibangun di atas perusakan kawasan lindung yang menjadi kepentingan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Rahul mengingatkan bahwa penegakan hukum yang belum memberikan efek jera berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pelanggaran terhadap kawasan lindung merupakan sesuatu yang lumrah. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum sekaligus mendorong meluasnya aktivitas pertambangan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Selain itu, ia meminta adanya evaluasi terhadap fungsi pengawasan kawasan hutan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) sesuai kewenangannya. Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan menunjukkan perlunya peningkatan efektivitas pemantauan, pengamanan kawasan, serta koordinasi antarlembaga.
Rahul juga berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Gantung maupun Polres Belitung Timur, dapat mengambil langkah penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan terukur terhadap setiap dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan terbuka merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak berkembang anggapan bahwa pelanggaran terhadap kawasan lindung dapat berlangsung tanpa konsekuensi hukum.
Di akhir pernyataannya, Rahul menilai polemik harga timah seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan secara menyeluruh.
“Perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hutan lindung, mangrove, dan ekosistem pesisir yang merupakan aset bersama,” pungkasnya.







