Pelaku Pencurian HP yang Viral di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Utang dan Judi Online

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Aksi pencurian handphone yang sempat viral di media sosial dan membuat masyarakat resah akhirnya berhasil diungkap jajaran Polda Bangka Belitung. Seorang pria berinisial DH alias Deden (33) berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Babel.
Pelaku ditangkap pada Rabu malam (4/11/2026) di kediamannya yang berada di kawasan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Agus Wijayanto, bahkan turun langsung menemui pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel.

Agus mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan sementara, pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian handphone di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang.

“Pengungkapan sementara ini ada dua lokasi. Namun, kami masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tempat kejadian perkara lainnya,” ujar Agus saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Kamis (5/11/2026).

Ia juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum membuat laporan polisi. Dengan tertangkapnya pelaku dan beredarnya informasi di media sosial, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diharapkan segera melapor.

Menurut Kapolda, keberhasilan penangkapan tersebut tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti hingga Tim URC berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Agus mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Belitung tetap terjaga.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah. Jangan sampai situasi yang terlihat aman justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki niat melakukan kejahatan. Jika menemukan atau mengalami tindak pidana, segera hubungi layanan 110,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan pencurian handphone di wilayah Bangka Tengah dan Pangkalpinang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menyasar toko maupun konter handphone dengan memanfaatkan situasi saat pemilik atau penjaga sedang lengah.

Modus yang digunakan yakni berpura-pura menjadi pelanggan dengan melakukan transaksi atau mengisi saldo (top up). Ketika mendapatkan kesempatan, pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan kabur menggunakan sepeda motor.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terlilit persoalan utang piutang serta kecanduan judi online,” ungkap Sugiyarso.

Setelah ditangkap, Deden langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, terdiri dari tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sugiyarso menegaskan, Polda Babel akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal, baik melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan dan segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tutupnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *