Pangkalpinang,VissionNews.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dian Bastari mengatakan sebelumnya ada pelapor atas nama pak Akmal melaporkan PPK dan PPS yang menjadi saksi parpol.
Itu sudah selesai diproses di Bawaslu Kota dalam penanganan dugaan pelanggaran, dimana hasil dari Bawaslu Kota adalah berupa surat rekomendasi penerusan ke KPU kota Pangkalpinang.
“Rekomendasi sudah diteruskan ke KPU Kota Pangkalpinang, keputusan apa yang diambil apakah PAW atau apa itu kami serahkan ke KPU Kota nya,” ucap Dian kepada rekan media, Minggu (09/06/2024).
Ia mengatakan kami hanya menerima laporan dan setelah itu mengkaji terus hasilnya kami serahkan ke KPU karena kami dibawah jajaran mereka.
“Tetapi terkait keputusan akhir di KPU nya sendiri itu kami tidak tahu,” tambahnya.
Kemudian apakah surat rekomedasi dari Bawaslu Kota sudah di tindaklanjuti oleh ketua KPU Kota Pangkalpinang kami belum tahu, karena smpai sekarang kami belum ada surat balasan.
“Infonya kemarin mereka juga tim hukumnya mengkaji, dalam proses pengkajian bahasanya gitu,” ujarnya.
Sebelumnya Berdasarkan laporan No.01/LP/PW/Kota/09.01/V/2024, Akmal Fauzi melaporkan KPU Kota Pangkalpinang ke Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.
Terkhusus PPK Pangkalbalam dan PPS Ampui, dimana itu seharusnya diseleksi administrasi sudah digugurkan karena menyalahi aturan persyaratan pada poin 6.
Poin 6 tersebut yaitu tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.