Perempuan Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Narkotika di Pangkalpinang

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM-  Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang perempuan berinisial Y.N.E.P.S. (32), warga Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di pinggir Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang.

Saat diamankan, tersangka diketahui tengah berhenti di lokasi menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah tas hitam yang berisi berbagai jenis narkotika, termasuk pil ekstasi dan sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak.

Barang bukti yang diamankan di lokasi pertama antara lain puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta sabu yang dikemas dalam puluhan plastik kecil. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti potongan pipet, tas, dan satu unit telepon genggam.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di wilayah Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui. Dari lokasi kedua ini, kembali ditemukan sabu dalam kemasan plastik, timbangan digital, plastik kosong, serta alat bantu lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi memiliki berat bruto lebih dari 13 gram, sementara pil ekstasi mencapai puluhan butir dengan berat bruto sekitar 18 gram.

Di hadapan petugas dan saksi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *