Pangkalpinang,VissionNews.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang terus menerapkan program bebas peredaran uang tunai bagi Warga Binaan di dalam Lapas.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 5 huruf C yaitu uang yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh narapidana dan tahanan merupakan uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas atau Rutan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Meita Eriza mengatakan bahwa Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang telah bekerjasama sama dengan Bank Sumsel Babel Syariah (BSB) Kota Pangkalpinang sejak Juli Tahun 2020 lalu.
Diawali dengan penerapan cashless melalui Inovasi Getas (Gerakan Tabungan Kas) berupa Mobil Kas Keliling yang datang langsung ke Lapas.
Tidak berselang lama, dilakukan peluncuran mesin uang elektronik yaitu EDC (Elektronic Data Capture) sebagai alat transaksi di setiap merchant atau kantin yang ada di Lapas.
Selain mencegah pungutan liar dan peredaran uang di Lapas, Inovasi Getas dan penggunaan Mesin EDC ini menjadi kontrol petugas terhadap transaksi yang dilakukan secara tidak wajar oleh Warga Binaan dan memastikan tidak adanya peredaran uang tunai di dalam Lapas.
“Semua satu pintu, tidak ada lagi peredaran uang tunai yang dipegang langsung oleh warga binaan,” ucap Meita, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu Kasubsi Admisi dan Orientasi, Irma Ristika Dewi mengatakan bahwa dengan adanya Inovasi Getas dan Penerapan Mesin EDC ini dapat mempermudah petugas Lapas untuk mencatat uang keluar masuk Warga Binaan pada buku Register D.
Setiap Warga Binaan memegang Kartu dari BSB yang dapat digunakan sebagai pembayaran menggunakan mesin EDC.
Melalui transaksi cashless, seluruh lalu lintas peredaran uang di dalam Lapas dapat tetap termonitor setiap harinya.
“Apabila nanti ditemui ada penyimpangan terkait hal ini, maka akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.