Bawaslu Babel Gelar Rapat Pengawasan Konten Internet, Sahirin : Fokus Pada Portal Berita Dan Platform Medsos

VissionNews.Com – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) mengelar Rapat Pengawasan Siber Konten Internet pada Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2023. Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam pengawasan siber konten internet di jajaran Bawaslu, baik di provinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Babel Sahirin yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.Peserta rapat di hadiri Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta staf sekretariat yang membidangi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas bertempat di kantor Bawaslu Babel,Selasa (12/12).

 

“Bawaslu meluncurkan pemetaan kerawanan tematik kampanye di media sosial, salah satu simpulannya menyatakan bahwa kampanye bermuatan SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial adalah strategi kampanye yang berpotensi besar melahirkan kekerasan dan konflik antar masyarakat di dunia nyata,” ujar Sahirin.

 

Lebih Lanjut Sahirin mengatakan Bahwa untuk menangani kerawanan tersebut, Bawaslu memandang perlu untuk melakukan pengawasan konten internet (siber) dalam Pemilu tahun 2024.

Pengawasan ini difokuskan pada dua jenis objek, yakni portal berita dan platform media sosial. Adapun subjek akun media sosial yang diawasi melibatkan dua kategori, yaitu akun peserta pemilu yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akun yang tidak terdaftar atau lepas di media sosial.

 

“Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap konten dari seluruh akun tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,Diantara larangan kampanye adalah memuat konten yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu, serta menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat,”jelasnya.

 

Tidak hanya itu, Bawaslu Bangka Belitung juga memiliki tugas dan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengawasan kampanye konten internet yang melanggar UU No. 11 Tahun 2008, seperti konten bermuatan hoaks dan ujaran kebencian.

 

“Kami akan mengedepankan Upaya pencegahan terlebih dahulu untuk membuat cybergroup komunitas pengawas partisipatif untuk memberikan pesan edukasi kepada Masyarakat terkait bijak dalam menggunakan sosial media di masa pemilu ini” tuturnya.

 

Lebih lanjut di katakan Sahirin, dalam masa kampanye yang tersisa, Bawaslu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, posko aduan masyarakat di kantor pengawas Pemilu, dan laman portal Jarimu Awasi Pemilu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.

 

“Pengawasan siber konten internet tidak membendung sikap kritis Masyarakat, justru kita membendung kebencian,” tutupnya.

Share