Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Karyawan Alfamart Gelapkan Uang Penjualan Rp53 Juta

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Tim Buser Naga dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang karyawan Alfamart yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menggelapkan uang hasil penjualan toko. Pelaku diketahui berinisial AJ (27), yang telah melarikan diri setelah membawa kabur uang senilai lebih dari Rp53 juta.

Kejadian ini pertama kali diketahui pada Selasa, 5 Agustus 2025, saat AJ berpamitan kepada atasannya untuk menyetorkan uang hasil penjualan ke Alfamart pusat di Jalan Solihin GP. Namun, hingga siang hari, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi. Atas kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp53.722.361 dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

Pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Taman Dealova, Pangkalpinang. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Dik, yang merupakan identitas dari pelaku AJ.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pada Senin, 4 Agustus 2025, dirinya sempat menyimpan uang sebesar Rp49 juta di dalam brankas toko. Namun, karena kecanduan judi online, pelaku tergiur untuk mengambil uang tersebut secara bertahap.

Selama jam kerja, saat toko dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali: enam kali dengan mengambil langsung dari brankas, dan dua kali dengan melakukan top-up saldo ke akun pribadi melalui komputer kasir. Total uang yang dicuri dan ditransfer ke beberapa rekening milik pelaku mencapai Rp48.850.000.

Keesokan paginya, pelaku kembali mengambil Rp2.850.000 melalui top-up di kasir, serta Rp440.000 secara tunai dari dalam brankas. Pelaku kemudian berpura-pura akan menyetorkan uang ke mother store atau pusat setoran Alfamart, namun justru melarikan diri.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai sebesar Rp840.000 dalam berbagai pecahan, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 unit helm NJS warna abu-abu, 1 unit handphone Poco, 1 kartu ATM BCA, 3 lembar kwitansi transaksi.

Polresta Pangkalpinang saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan akan segera menggelar perkara. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang merugikan pihak lain secara ekonomi.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas tindak pidana, termasuk kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan,” ujarnya.(*/ss)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *