BABEL,VISSIONNEWS.COM – Pelarian ES alias Edi (40), warga Kelurahan Menjelang, Kabupaten Bangka Barat, berakhir setelah diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Barat. Ia diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Menjelang, Kecamatan Mentok.
ES ditangkap pada Senin (31/8/2026) malam saat melintas di Jalan Gang Angsana, Kampung Sidorejo, Kecamatan Mentok.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik Ikrar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Pelaku kita amankan saat berada di Jalan Gang Angsana Kampung Sidorejo,” ujar Raja Taufik, Selasa (1/9/2026).
Kasus pencurian itu bermula ketika pelaku mengetahui rumah kontrakan korban sedang dalam kondisi kosong. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.
Beberapa barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit mesin speed 40 PK, satu tabung gas elpiji, serta satu unit mesin gerinda dan bor listrik.
Aksi tersebut baru diketahui korban setelah kembali ke rumah kontrakannya. Saat tiba, korban mendapati pintu bagian samping dalam kondisi terbuka dan mengalami kerusakan yang diduga akibat dicongkel.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan menyadari sejumlah barang miliknya telah raib. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Polres Bangka Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi identitas pria yang diduga sebagai pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ES di Jalan Gang Angsana pada Senin malam.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah kontrakan di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok,” kata Raja.
Setelah ditangkap, ES bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat. Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.










