Warga Bangka Barat Bawa Tuntutan Plasma PT GSBL ke DPRD Babel, Minta Hak 20 Persen Segera Direalisasikan

BABEL,VISSIONNEWS.COM — Polemik kewajiban kebun plasma 20 persen PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di Kabupaten Bangka Barat kembali mencuat. Masyarakat dari wilayah sekitar perkebunan meminta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut mendorong penyelesaian persoalan yang mereka nilai telah berlangsung selama puluhan tahun.

Aspirasi itu disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Bangka Barat saat melakukan audiensi dengan DPRD Babel, Senin (14/9/2026).

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Hadir pula perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Babel, Kurniawan, serta sejumlah warga dari desa-desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat mempersoalkan belum jelasnya realisasi kewajiban plasma sebesar 20 persen dari perkebunan kelapa sawit PT GSBL.

Warga menyampaikan bahwa perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan hampir 9.000 hektare. Wilayah perkebunan tersebut mencakup empat desa yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.

Besarnya luasan HGU tersebut menjadi salah satu dasar masyarakat mempertanyakan sejauh mana kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat telah dijalankan.

Menurut warga, pola kemitraan melalui plasma seharusnya dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah perkebunan.

Mereka juga membandingkan kondisi tersebut dengan pola kemitraan perkebunan kelapa sawit lainnya di Bangka Barat yang dinilai telah berjalan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Babel untuk membahas persoalan PT GSBL.

Dari koordinasi tersebut, Didit menyebut terdapat iktikad dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.

Namun, persoalan belum sepenuhnya menemukan titik terang karena masih terdapat perbedaan atau kendala dalam menentukan pola pembagian plasma yang nantinya akan diterapkan.

Karena itu, DPRD Babel menilai perlu ada pertemuan langsung yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan.

DPRD berencana mengundang manajemen atau pihak pemilik perusahaan yang memiliki kewenangan untuk membahas persoalan tersebut bersama pemerintah dan masyarakat.

“Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” kata Didit.

Menurut dia, penyelesaian persoalan plasma membutuhkan kesepahaman antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan. Dengan adanya pertemuan bersama, diharapkan pola kemitraan yang selama ini menjadi persoalan dapat segera ditentukan.

Didit menilai persoalan plasma bukan hanya menyangkut kewajiban perusahaan terhadap aturan, tetapi berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Apabila kewajiban tersebut berjalan dengan baik, masyarakat di sekitar perkebunan dapat memperoleh sumber pendapatan sekaligus manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan kelapa sawit.

Didit bahkan menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma 20 persen dapat memberikan dampak besar terhadap perekonomian masyarakat di Bangka Belitung.

“Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Didit tidak hanya menyoroti persoalan plasma. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi petani sawit.

Dua persoalan yang menjadi perhatian adalah harga tandan buah segar (TBS) dan biaya produksi, khususnya harga pupuk.

Menurut Didit, stabilitas harga TBS perlu dijaga agar petani tetap memperoleh pendapatan yang layak dari hasil perkebunan mereka.

Di sisi lain, kenaikan harga pupuk juga menjadi beban bagi petani karena secara langsung meningkatkan biaya produksi.

Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan kedua persoalan tersebut secara bersamaan sehingga sektor perkebunan sawit tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan petani.

Perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, menjelaskan bahwa persoalan yang mereka bawa ke DPRD Babel bukan perkara baru.

Ia menyebut aktivitas PT GSBL telah berlangsung sejak 1993. Seiring berjalannya kegiatan perkebunan, masyarakat kemudian mempertanyakan kewajiban perusahaan dalam menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen.

Amrin mengatakan masyarakat menilai kewajiban tersebut memiliki dasar aturan yang jelas.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 yang menurutnya mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan sedikitnya 20 persen plasma dari total HGU.

“Perusahaan beroperasi sejak 1993. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen plasma dari total HGU,” tegas Amrin.

Menurut Amrin, masyarakat telah menunggu cukup lama agar persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.

Bagi mereka, tuntutan plasma bukan hanya soal memperoleh lahan kemitraan. Masyarakat juga meminta agar manfaat ekonomi yang dinilai selama ini belum mereka terima turut diperhitungkan.

Karena itu, warga meminta adanya penghitungan terhadap hasil atau manfaat yang menurut mereka terabaikan selama kewajiban tersebut belum terealisasi.

“Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan dan hasil yang terabaikan selama ini dihitung untuk dikembalikan ke masyarakat,” kata Amrin.

Amrin mengungkapkan masyarakat sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur pemerintah daerah.

Setidaknya sudah dua kali masyarakat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat Kabupaten Bangka Barat.

Namun, menurut Amrin, kedua RDP tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Salah satu kendala yang disoroti adalah tidak hadirnya pihak manajemen perusahaan secara langsung dalam RDP tersebut.

Kondisi itu membuat masyarakat kembali membawa persoalan ke tingkat Provinsi Babel dengan harapan DPRD dapat menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Bagi masyarakat, kehadiran manajemen perusahaan dalam forum bersama menjadi penting agar pembahasan mengenai plasma tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata.

Mereka berharap ada pembicaraan langsung mengenai luas lahan yang akan dialokasikan, pola kemitraan, mekanisme pengelolaan hingga manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat.

Masyarakat Bangka Barat kini berharap DPRD Provinsi Babel dapat mengambil peran sebagai jembatan antara warga, pemerintah daerah dan PT GSBL.

Mereka menginginkan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut dapat diselesaikan melalui kesepakatan yang jelas dan dapat direalisasikan di lapangan.

Amrin mengatakan masyarakat tidak ingin persoalan tersebut kembali berakhir hanya dalam bentuk rapat tanpa tindak lanjut.

Ia berharap langkah DPRD untuk memanggil manajemen perusahaan dapat menjadi momentum untuk membuka jalan penyelesaian tuntutan plasma 20 persen.

“Kami berharap Ketua DPRD Provinsi Babel dapat menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini hingga hak masyarakat terealisasi,” pungkasnya.

Sementara itu, DPRD Babel memastikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengupayakan pertemuan bersama pihak manajemen perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat membahas secara menyeluruh persoalan kewajiban plasma, termasuk mencari pola kemitraan yang dapat disepakati bersama.

Dengan adanya forum bersama tersebut, masyarakat berharap tuntutan plasma 20 persen PT GSBL tidak lagi berhenti pada pembahasan, tetapi berujung pada realisasi hak yang selama ini mereka perjuangkan.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *