Bawaslu Babel Laporkan Hasil Pengawasan Kampanye seProvinsi Babel Sebanyak 832

Babel,VissionNews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar acara Rapat Penguatan Kelembagaan Publikasi Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.l, di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (06/11/2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Novrian mengatakan pada tanggal 10 November ini dalam 9 metode kampanye khususnya dalam pelaksanaan kampanye di media daring, televisi, Radio itu sudah bisa dilaksanakan.

“Jadi silakan rekan-rekan media untuk menampilkan iklan pada tanggal 10 sampai 23 November 2024,” ucap Novrian.

“Dalam iklan tersebut tentunya ada larangan-larangan, kami berharap rekan-rekan media semua dalam memasang iklan calon itu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Ia juga menjelaska dalam 43 hari kampanye ini, dapat kami laporkan terkait pelaksanaan hasil pengawasan kampanye seProvinsi kepulauan Babel, sudah mencapai 832 pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran kita baik ditingkat pemilihan Gubernur, Kepala Daerah ditingkat Kabupaten/Kota.

Adapun dari 832 ini rinciannya yaitu kampanye Pilgub ada 145 , pemilihan Bupati/Walikota di 687. Untuk wilayah yang paling banyak pelaksanaanya dalam kampanye itu  diwilayah Bangka Barat (Babar) sebanyak 220.

“Karena melihat calon yang berkontestasi di Babar paling banyak yaitu ada 3 calon, kemudian yang paling sedikit ada di Bangka sebanyak 23,” jelasnya.

Kemudian apa saja kegiatan kampanye yang sudah dilakukan paslon baik itu Pilgub maupun Gubernur didalam kegiatan kampanye dalam bentuk lain sebanyak 7,  kegiatan yang bukan kampanye 15, dialog tatap muka sebanyak 772 dan dipertemuan terbatas itu ada 38, jadi totalnya ada 832.

Selanjutnya untuk upaya pencegahan yang sudah dilakukan sebanyak 455, baik bentuk himbauan secara tulisan maupun lisan.

“Yang paling banyak upaya pencegahan yang dilakukan yaitu di Babar dan paling sedikit di Pangkalpinang ada 7,” pungkasnya.

Dijelaskannya bahwa untuk dugaan pelanggaran dibagi menjadi dua yaitu dugaan pelanggaran pada saat kampanye dan dugaan pelanggaran diluar pelaksanaan kampanye.

Dugaan pelanggaran pada saat kampanye hasilnya Nihil, tetapi dugaan pelanggaran diluar kampanye ada 9.

Dengan rincian Kota Pangkalpinang ada 5, Kabupaten Bangka 1, Belitung Timur 2, dan Kabupaten Belitung ada 1.

Dengan adanya pelanggaran ini tentunya menjadi domain di Kabupaten/Kota. Dan dugaan pelanggaran ini dapat berupa laporan dan juga temuan.

Dimana laporan ini sudah dilakukan kajian awal oleh kawan-kawan Kabupaten/Kota dan hasilnya itu dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi.

Dugaan pelanggaran secara umumnya dimulai dari netralitas anggota PPK dan PPS, dugaan kampanye hitam, dugaan netralitas ASN, pemasangan APK yang melebihi jumlah,  dugaan kampanye yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dilarang, dugaan kampanye di fasilitas pemerintah, dan dugaan masalah money politic.

Itu adalah jenis-jenis pelanggaran yang didata oleh Bawaslu Provinsi yang berasal dari kawan-kawan di 7 Kabupaten/Kota.

“Semoga pelaksanaan kampanye di beberapa hari tersisa ini berjalan dengan kondusif, seperti di 43 hari ini kita bisa menilai khususnya di pelaksanaan Pilgub itu berjalan dengan kondusif,” ujarnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *