Bawaslu Babel Umumkan Sebanyak 2.197 PTPS Se Provinsi Babel

Babel,VissionNews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Publikasi Hasil Rekrutmen Pengawas Adhoc seProvinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara tersebut digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (05/11/2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Sahirin mengatakan hari ini kita melaksanakanĀ  rapat penguatan publikasi hasil rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Selain itu juga nanti ada kegiatan publis lagi yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel.

Kegiatan publis nantinya yaitu tentang penerimaan logistik, pengawasan kampanye, pemungutan dan penghitungan dan masa tenang sebelum hari H tanggal 27 November 2024.

Dikatakannya bahwa PTPS merupakan garda terdepan Bawaslu, dalam rangka mengawal dan memastikan penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas.

“Jadi diharapkan bantuan rekan-rekan media untuk sama-sama kita mengawasi agar Pilkada 2024 ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Jafri selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Babel menyampaikan bahwa umlah PTPS se Provinsi Babel berjumlah 2.197 PTPS yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota.

Bawaslu sudah melewati rekrutmen dari tanggal 9 September sampai dengan 3 November 2024.

“Dalam proses seleksi, kami tetap menerapkan aturan bahwa persyaratannya sama dengan penerimaan Panwascam Kabupaten, Provinsi maupun RI,” ucapnya.

Nanti mereka PTPS bertugas selama 23 hari sebelum hari H dan dibubarkan 7 hari setelah hari pungutan dan penghitungan suara.

Tugasnya adalah melakukan pengawasan pungut hitung di TPS dan melaksanakan fungsi pencegahan.

Jika ada terkait dugaan pelanggaran, maka PTPS wajib melaksankan fungis pencegahan, misalnya ada kesalahan maupun pelanggaran administratif atau lainnya, maka PTPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS misalnya kesalahan dalam penulisan pembetulan dan lain-lainnya.

Selain itu, kita juga menyarankan agar tidak terjadi proses pelanggaran lainnya, misalnya money politic di tempat pungutan suara.

“Nanti hasil yang ditemukan di TPS akan diserahkan secara berjenjang kepada pengawas desa, pengawas kecamatan, baru ke Kabupaten/Kota dan Provinsi,” ujarnya.

oplus_2

Berikut tugas dan fungsi PTPS antara lain;

1. Fungsi pencegahan.

2. Fungsi pengawasan.

3. Memberikan advice dan teguran jika diperlukan.

4. Menindaklanjuti jika terjadinya pelanggaran.

5. Menyampaikan laporan secara berjenjang.

Jumlah PTPS di 7 Kabupaten/Kota antara lain:

1. Pangkalpinang 311 PTPS.

2. Bangka Selatan 300 PTPS.

3. Bangka Tengah 297 PTPS.

4. Belitung 301 PTPS.

5. Belitung Timur 192 PTPS.

6. Bangka Barat 341 PTPS.

7. Bangka 455 PTPS.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *