Janggal??? KPU Luluskan Calon Anggota PPS yang Sebelumnya Diberhentikan pada Pemilu 2024

Pangkalpinang,VissionMews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang sudah mengumumkan Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kota Pangkalpinang Tahun 2024.

Namun dari hasil tersebut ada yang janggal dimana salah satu nama yang diluluskan menjadi Anggota PPS sudah pernah diberhentikan oleh KPU Pangkalpinang pada tanggal 20 Febuari 2023 yang ditandatangani a.n Ketua KPU Pangkalpinang Ketua PPS Kelurahan Asam.

Berdasarkan hasil Berita Acara pleno PPS kelurahan Asam Nomor 005/PP.05.1-BA/1971041006/2023 Tentang Pemberhentian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui untuk Pemilu 2024.

Dalam surat keputusan KPU Pangkalpinang Nomor 98 Tahun 2023 Tentang pemberhentian petugas Pemuktahiran data pemilih kelurahan Asam untuk Pemilu 2024 atas nama Endar Riswandie.

Kabarnya ada dugaan adanya kedekatan calon PPS tersebut dengan Ketua KPU Pangkalpinang dalam organisasi sehingga diluluskannya dalam anggota PPS pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 .

“Orang yang sudah dipecat pada Pemilu kemarin sekarang diluluskan jadi anggota PPS, yang benar saja,” ucap salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (25/05/2024).

Ia juga sangat menyayangkan sikap dan tindakkan seorang Ketua KPU pangkalpinang yang selalu kontroversial terhadap keputusan yang diambil.

“Jangan mentang-mentang satu organisasi terus dengan mudahnya merekrut dan meluluskan teman seorganisasinya, kita akan periksa dan mendata siapa saja yang diluluskan untuk menjadi anggota PPS yang diduga bermuatan KKN,”ujarnya

Oplus_0

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian yang dihubungi awak media dari pagi sampai sekarang melalui pesan wa dan telpon untuk meminta klarifikasi tentang perihal tersebut belum memberikan respon dan jawaban atas permintaan klarifikasi yang diminta awak media. (*)

Share