Ma diamankan polisi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang disampaikan korban ke Mapolsek Koba.
Kasie Humas Polres Bangka Tengah Iptu Dedi Sudrajat, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, telah terjadi pencurian di sebuah kebun di wilayah Jalan Jongkong Kecamatan Koba. Pelaku ternyata merupakan pekerja dari pemilik kebun tersebut,” kata Dedi, Senin (7/9/2026) malam.
Menurut Dedi, kasus itu terungkap setelah korban menyadari sejumlah barang di kebunnya hilang. Korban kemudian mengumpulkan para pekerja untuk meminta penjelasan mengenai kehilangan barang-barang tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ma disebut mengakui telah mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang dicuri di antaranya lima selang drip, sekitar 60 liter solar jenis Dexlite, serta dua gulungan kabel dengan panjang total sekitar 60 meter.
Setelah mengakui perbuatannya, Ma kemudian meminta izin pergi ke kamar mandi. Namun, kesempatan tersebut justru digunakan pelaku untuk melarikan diri dengan cara melompati pagar kebun.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Koba pada Jumat (4/9/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga keberadaan Ma berhasil diketahui di wilayah Kabupaten Bangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka,” ujar Dedi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian, yakni lima pack selang drip dengan panjang sekitar 500 meter dan dua tangki BBM berkapasitas masing-masing 20 liter.
Saat ini Ma beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.










