Kasus Narkoba di Babel Meningkat pada Semester I 2026, Polda Amankan 348 Tersangka

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunjukkan tren peningkatan sepanjang Semester I 2026. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 289 kasus berhasil diungkap selama periode Januari hingga Juni 2026 dengan total 348 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, menjelaskan jumlah pengungkapan tersebut mengalami kenaikan sekitar 11,5 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Sementara itu, jumlah tersangka meningkat 16,7 persen dari 298 orang pada Semester I 2025 menjadi 348 orang pada tahun ini.

Jika dibandingkan dengan Semester I 2024, peningkatan juga cukup signifikan. Saat itu, kepolisian mencatat 230 laporan polisi dengan 279 tersangka. Artinya, jumlah perkara naik sekitar 25,6 persen, sedangkan jumlah tersangka bertambah 25,65 persen.

Selain peningkatan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan juga mengalami lonjakan. Penyitaan ganja meningkat hingga 85,88 persen dibandingkan Semester I 2025. Barang bukti pil ekstasi bahkan mencatat kenaikan sebesar 111 persen dibandingkan tahun lalu dan melonjak lebih dari 1.100 persen jika dibandingkan dengan Semester I 2024.

Menurut Ronald, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif beroperasi di wilayah Bangka Belitung. Karena itu, upaya pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, tetapi memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, TNI, dunia pendidikan, media massa, hingga seluruh lapisan masyarakat.

Selama pelaksanaan operasi pada periode 15 April hingga 30 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Babel bersama jajaran berhasil mengungkap 121 laporan polisi dengan 138 tersangka. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 5,7 kilogram sabu, 22,5 kilogram ganja, 1.263 butir ekstasi, serta sejumlah tembakau sintetis.

Sementara itu, dalam kurun waktu 1 hingga 30 Juni 2026 saja, aparat kembali mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 127,06 gram sabu, 21,7 kilogram ganja, dan 45 butir ekstasi.

Polda Babel memperkirakan seluruh barang bukti yang berhasil disita selama Semester I 2026 berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1,1 juta orang. Perhitungan tersebut mengacu pada estimasi bahwa satu gram sabu dapat digunakan delapan orang, satu butir ekstasi dikonsumsi dua orang, satu gram ganja untuk satu orang, dan satu gram obat keras yang mengandung ketamin dapat digunakan hingga 20 orang.

Di samping penindakan hukum, Polda Kepulauan Bangka Belitung juga terus mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 50 orang pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika telah menjalani program rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta mekanisme asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Ronald mengungkapkan, mayoritas peserta rehabilitasi berasal dari kalangan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, seperti buruh, pekerja tambang, dan pekerja harian lepas. Berdasarkan hasil pendalaman, sebagian besar dari mereka mengaku menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina dan menjaga kondisi fisik saat bekerja.

Polda Babel berharap upaya penegakan hukum yang dibarengi dengan langkah rehabilitasi mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *