KPU Kota Pangkalpinang Tertibkan APK Jelang Masa Tenang Pilwako 2025

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025.

Mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5), seluruh APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Masa tenang Pilwako Pangkalpinang ditetapkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPU telah melaksanakan rapat koordinasi pada 21 Agustus 2025 bersama LO pasangan calon, Pemkot Pangkalpinang, penyedia, Polresta Pangkalpinang, serta Bawaslu. Dalam rapat tersebut disepakati penertiban akan dimulai pada 24 Agustus 2025, diawali dengan apel siaga pukul 08.00 WIB di Terminal Girimaya.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menjelaskan bahwa penertiban melibatkan 20 personel di setiap kecamatan yang terdiri dari unsur KPU, PPK, PPS, Satpol PP, Kesbangpol, dengan dukungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polresta Pangkalpinang, serta partisipasi pihak kecamatan dan kelurahan.

“Berdasarkan SK KPU Nomor 1363, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik atau tim kampanye. Namun KPU dan Bawaslu tetap berkomitmen memastikan Kota Pangkalpinang tetap indah dan estetis menjelang hari pemungutan suara,” jelasnya, Sabtu (23/8/2025).

APK yang difasilitasi KPU akan ditertibkan langsung oleh pihak penyedia sesuai kontrak, sementara APK tambahan akan menjadi fokus penertiban oleh KPU dan Bawaslu. Selain APK fisik, mulai 24 Agustus 2025, penertiban juga mencakup APK di media sosial, media elektronik, radio, dan media cetak.

KPU Kota Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 Agustus 2025 di TPS masing-masing.

“Kami juga berharap seluruh peserta pemilihan dan tim pendukung menghormati masa tenang dengan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *