BABEL,VISSIONNEWS.COM — Pelarian MNS (19), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Pangkalpinang, berakhir setelah polisi menemukannya tengah tertidur di rumah orang tuanya.
MNS diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang pada Senin (5/10/2026) pagi. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pemuda tersebut.
Kapolsek Taman Sari AKP Syafrial Agus mengatakan, petugas menerima informasi keberadaan MNS sekitar pukul 08.15 WIB. Tim kemudian bergerak menuju rumah orang tua terduga pelaku di Jalan Bedukang Dalam, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang tidur. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Syafrial, Selasa (6/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, MNS disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada November 2025.
Kasus tersebut bermula ketika Iskandar memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya untuk melaksanakan salat jenazah di Masjid Al Ihsan. Kunci sepeda motor diletakkan di dalam dashboard.
Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya telah raib. Upaya pencarian bersama sejumlah jemaah di sekitar masjid tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain sepeda motor bernomor polisi BN 2783 AM, sebuah telepon seluler Vivo Y15s warna Wave Green yang berada di dalam bagasi kendaraan juga ikut hilang.
Dalam pengembangan kasus, MNS mengaku membawa sepeda motor hasil curian tersebut bersama pacarnya berinisial N (16) ke Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kendaraan itu kemudian dititipkan kepada seseorang di sekitar Pelabuhan Tanjung Kalian. Setelahnya, MNS dan N menyeberang menggunakan kapal feri menuju Dumai, Riau.
Sementara telepon seluler milik korban disebut telah dijual di kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
Polisi kemudian mendatangi Muntok untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya dititipkan tersebut.
Kendaraan itu diketahui telah mengalami perubahan warna dan tidak lagi menggunakan pelat nomor. Meski demikian, polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data milik korban.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat tahun 2014 dengan nomor rangka MH1JFD221EK819680 dan nomor mesin JFD2E2820315.
Sementara itu, N yang disebut berusia sekitar 16 tahun dan berdomisili di Dumai masih dalam pencarian polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah diamankan, MNS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Taman Sari untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.










