Pelaku DPO Kasus Pencurian di RS Bhakti Timah Pangkalpinang, Berhasil Diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang,VissionNews.Com- PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman melaporkan bahwa pelaku DPO kasus tindak pidana pencurian di RS. Bhakti Timah Pangkalpinang pada tanggal 30 Mei 2024 lalu sudah diamankan oleh tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Pelaku Boby diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 20.000 Wib, dirumahnya di daerah Pintu Air Pangkalpinang.

“Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian bersama temannya yaitu Zulfikar, yang mana temannya tersebut sudah lebih dulu diamankan oleh satpam RS. Bhakti Timah Pangkalpinang,” ucap Ajun Kompol Muhammad Riza Rahman, Kamis (06/02/2025).

Pelaku yang mana pada saat itu berperan sebagai joki sepeda motor dan menunggu di pinggir jalan, melihat rekannya sedang di kejar oleh anggota satpam, pelaku langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy milik satpam berikut kunci motor yang melekat di sepeda motor tersebut untuk kabur dari tangkapan satpam.

Keesokan harinya pelaku menghubungi orang tuanya untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda sccopy milik korban yang di tinggal oleh pelaku di pinggir jalan di daerah kampak, yang kemudian di ambil oleh orang tua pelaku dan diserahkan ke polresta pangkalpinang.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Diketahui berdasarkan LP / B / 196 / V / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 30 Mei 2024.

Kronologis Kejadian, diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yg dilakukan oleh pelaku yg tidak diketahui identitasnya, pada pukul 02.43 wib Satpam RS. BHAKTI TIMAH saat melaksanakan patroli melihat 1 unit motor Honda Scoppy terparkir di depan Ruang Rawat Merpati.

Lalu Satpam RS BHAKTI TIMAH melakukan pengecekan dimotor tsb dan didapati satu buah tas yg berisikan 1 unit mesin air merk Sanyo, selanjutnya Satpam RS BHAKTI TIMAH melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku sebanyak 2 (dua ) orang, namun pelaku tsb melakukan perlawanan kemudian 1 (satu) org pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku berhasil melarikan diri dan membawa kabur 1 unit motor Honda Scoppy th.2021 dg No.Pol : BN 2379 DC milik Pelapor yg mana kunci motor tsb masih berada dimotor.

Atas kejadian tsb Pelapor mengalami kerugian sekira Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!