Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa satu orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, kita sudah menerima laporannya. Dalam kasus tersebut, satu orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus di Pangkalpinang, Minggu (25/10/2026).
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 160 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 3.040 liter. Polisi juga menyita satu unit mobil Isuzu Traga berwarna putih yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Tipidsus Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya. Setelah menerima laporan warga, tim Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan BBM bersubsidi yang disimpan di lokasi tersebut dalam jumlah besar.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 160 jerigen dengan volume keseluruhan kurang lebih 3.040 liter Pertalite, termasuk satu unit mobil Isuzu Traga warna putih,” jelas Agus.
Setelah pengungkapan tersebut, IS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan. Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai peruntukannya.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sehingga masyarakat yang berhak tetap memperoleh akses terhadap bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.










