Residivis Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Telah Beraksi di 6 TKP

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Polresta Pangkalpinang melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman ungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 6 TKP. Tersangka S alias Acu (42) merupakan residivis kasus curat.

Berawal dari LP pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh Pangkalpinang.

Pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil barang milik korban berupa satu buah karung yang berisikan 150 pcs, 10 set gorden yang di letakkan oleh korban di samping rumah saudaranya.

Barang tersebut akan dikirim ke Belitung, namun saat akan mengirimkan barang tersebut yang terletak dismaping rumah, barang tersebut sudah hilang.

Kemudian korban mengecek cctv dan barang tersebut sudah dicuri. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah jalan Muntok dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang mengaku bernama S alias Acu.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa memang benar telah mencuri di Gandaria tersebut. Awalnya pelaku menggunakan motor menuju ke Gandaria kemudian melihat ada karung putih yang berada dibawah terpal berwarna hijau.

Melihat jalan dalam eadaan sepi, pelaku memark8rkan motornya dan langsung mengambil karung putih tersebut kemudian dibawa ke jembatan 12 untuk diperiksa, setlah diperiksa pelaku menemukan beberapa celana dan baju serta Gorden didalam karung tersebut.

Merasa barang yang berada di karung  tersebut tidak berharga, pelaku langsung meninggalkan nya dibawah jembatan 12 dan langsung pulang menuju rumahnya.

Setelah diintrogasi lebih dalam, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di 6 TKP. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut Barang Bukti yang diamankan dari tersangka di 6 TKP antar lain; satu lembar gorden berwarna abu-abu ( yang dibuang dibawah jembatan 12), satu buah  tas sandang berwarna Hitam, satu unit laptop axioo myboox hipe (digadaikan kepada sdri. Gusti sebesar Rp600 ribu), saty unit Laptop Lenovo berwarna hitam ( digadaikan kepada Sdr. Mudi Zaini sebesar Rp4.00 ribu), satu unit Laptop lenovo berwarna hitam ( digadaikan kepada Sdr.Albi Maulana sebesar Rp4.00 ribu), satu unit Laptop lenovo berwarna hitam ( digadaikan kepada Sdri.Dea sebesar Rp5.00 ribu), saty unit Laptop Dell berwarna abu-abu ( digadaikan kepada Sdr.Sapriadi Putra sebesar Rp400 ribu), satu unit handphone merk Oppo berwarna hijau bersinar ( digadaikan kepada Sdr. Yanto sebesar Rp4.00 ribu), satu unit TV lcd merk Samsung 43 ins berwarna hitam ( digadaikan kepada Sdr. Surat sebesar Rp400 ribu), satu buah jam tangan merk Alexandre Christie berwarna putih ( digadaikan kepada Sdri. Gusti sebesar R100 ribu,), satu buah baju lengan pendek berwarna merah, satu buah helm gm berwarna hitam merah, satu lembar kain Gorden berwarna abu abu dan satu buah topi berwarna Hitam.(ss)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!