Tiga Raperda Disahkan, Wali Kota Pangkalpinang: Langkah Awal Perkuat Hukum, Smart City, dan Kepemudaan

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi memiliki tiga regulasi baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XI Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (13/7/2026).

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City), serta Raperda tentang Kepemudaan.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa pengesahan ketiga regulasi tersebut bukan sekadar proses legislasi yang selesai di tingkat DPRD, melainkan menjadi titik awal pelaksanaan kebijakan yang harus diwujudkan secara nyata oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Peraturan daerah ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus menjadi pijakan untuk mendorong kemajuan Kota Pangkalpinang,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna.

Terkait Perda PPNS, Saparudin menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk memperkuat fungsi penyidik pegawai negeri sipil dalam menegakkan peraturan daerah. Menurutnya, keberadaan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

Selain mempertegas mekanisme penegakan hukum, regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami berharap PPNS dapat menjalankan amanat perda ini dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan mengedepankan rasa keadilan dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.

Pada sektor pembangunan berbasis teknologi, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga kini memiliki landasan hukum melalui Perda Smart City. Saparudin mengatakan konsep kota cerdas tidak hanya berorientasi pada digitalisasi pelayanan publik, tetapi juga mencakup tata kelola pemerintahan yang modern, pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Ia menilai implementasi Smart City akan mendorong pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, efektif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.

Sementara itu, pengesahan Perda Kepemudaan disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempersiapkan generasi penerus pembangunan daerah.

Menurut Saparudin, pemuda memiliki posisi strategis sebagai motor pembangunan sehingga diperlukan kebijakan yang mampu mendukung pembinaan, pengembangan potensi, hingga peningkatan partisipasi mereka dalam berbagai sektor.

“Perda ini menjadi payung hukum bagi pelayanan kepemudaan di daerah serta memperkuat sinergi dalam pengembangan potensi generasi muda agar lahir pemuda yang berkarakter, inovatif, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *