Pangkalpinang,VissionNews.Com- Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan kembali terjadi, seorang pria berinisial TJ (35) ditangkap Polisi karena mencuri di salah satu rumah di Jalan Nanas Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 15.55 WIB.
Berdasarkan LP nomor LP/B/72/II/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, korban Inisial J (38) menceritakan bahwa Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela kamar dan pelaku mengambil dan merusak 2 buah celengan pelastik berwarna ungu dan hijau yang di letakan di belakang lemari kamar.
Korban mengungkapkan bahwa Pada malam senin sempat memberikan uang kepada istrinya untuk belanja, dan uang tersebut di letakan di dalam tas anyaman pada saat sang istri ingin belanja sang istri melihat uang tersebut sudah tidak ada di dalam tas.
Lalu korban meminta istinya untuk mengecek celengean tersebut, celengan tersebut masih ada dan pada saat pulang kerja korban mengecek kembali celengan tersebut akan tetapi ke dua celengan tersebut sudah bolong/ dirusak oleh pelaku, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20,2 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan dari informasi yang di dapat, tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke daerah Air Itam Pangkalpinang dan langsung mengamankan dan mengintogerasi seorang laki-laki yang berinisial TJ.
Yang bersangkutan mengaku bahwa benar ada melakukan pencurian dirumah korban dengan cara, mencongkel jendela samping rumah korban dengan menggunakan pisau yang dia temukan dirumah tetangga korban.
“TJ masuk kedalam kamar korban mengambil 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang tunai sebesar kurang lebih Rp3 juta lebih dan langsung pergi, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membeli beras, susu dan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Selanjutnya TJ dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi akan melengkapi berkas perkara guna melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.