Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Belitung, Dua Orang Diamankan

BABEL,VISSIONNEWS.COM-  Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, termasuk seorang operator SPBU dan sopir truk tangki.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penindakan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HE (39) dan FS (47).

Bacaan Lainnya

“HE merupakan operator SPBU Kompak di wilayah Membalong, sedangkan FS adalah sopir truk tangki pengangkut solar,” ujar Agus, Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penyaluran solar subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah truk tangki biru di kawasan Jalan Merdeka, Tanjung Rusa, Belitung, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 3.210 liter solar subsidi di dalam kendaraan tersebut. BBM itu diduga berasal dari SPBU Kompak Membalong.

Menurut Agus, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk nelayan. Dokumen tersebut diduga dimanipulasi agar seolah-olah seluruh kuota solar telah tersalurkan kepada penerima yang berhak.

“Dalam dokumen tercatat penyaluran mencapai sekitar 5.280 liter, padahal realisasi penjualan hanya sekitar 2.070 liter. Selisih itulah yang kemudian diduga dialihkan dan dipindahkan ke mobil tangki,” jelasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil truk tangki beserta ribuan liter solar subsidi sebagai barang bukti. Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.

Polda Babel menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena dinilai merugikan masyarakat dan menghambat distribusi energi bersubsidi kepada pihak yang berhak menerima.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *