Pangkalpinang,VissionNews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rangkui gelar acara Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Se Kecamatan Rangkui untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Pangkalpinang Tahun 2024.
Pelantikan tersebut diselenggarakan di Gedung Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Bangka Belitung (Babel), Kamis (07/11/2024).
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira mengucapkan banyak terima kasih kepada PPK dan PPS yang sudah memfasilitasi, sehingga semua anggota KPPS yang dilantik hari ini berjalan dengan baik dan lancar.
Perlu diperhatikan kepada seluruh KPPS agar jaga integritas sebagai penyelenggara, karena KPPS merupakan ujung tombak dalam Pilkada serentak 2024 ini.
“Dinamika di Babel sendiri, itu sangat luar biasa sekali, jadi tolong rekan-rekan semuanya jaga integritas,” jelasnya.
“Sekali lagi ia menegaskan bahwa KPU Kota Pangkalpinang tidak pernah mengintruksikan kepada KPPS, PPS, dan PPK untuk mendukung siapapun, jadi tolong jaga integritasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PPK Rangkui, Arif Fadillah Munandar menyampaikan kepada seluruh KPPS terpilih yang baru saja dilantik, kami ucapkan selamat bergabung kedalam keluarga besar penyelenggara dan selamat menjalankan tugas.
“Semoga dapat mengemban amanah yang diamanahkan dengan penuh rasa tanggungjawab dan menjunjung tinggi integritas,” ucapnya.
Rekan-rekan KPPS patut berbangga karena dari sekian banyaknya yang melamar KPPS hanya 364 yang dilantik.
Karena dalam perekrutan PPS sangat selektif dengan berbagai macam pertimbangan mulai dari faktor pengalaman dan evaluasi kinerja pada Pemilu sebelumnya.
Ia juga mengingatkan KPPS yang sudah menjadi bagian dari penyelenggara, maka dituntut untuk netral dan tidak berpihak dalam menjalankan tugas ini.
“Kecuali ketika masuk bilik di tanggal 27 November nanti disitulah rekan-rekan bisa menggunakan haknya untuk memilih dan itupun berasas rahasia, jadi tidak pelru memberitahukan ke siapapun,” pungkasnya.
Arif juga menjelaskan bahwa masa kerja KPPS terhitung sejak dilantik hari ini sampai dengan 8 Desember 2024 nanti. Artinya satu bulan penuh.
“Jadi jaga integritas rekan-rekan terutama di medsos baik FB, IG dan WA. Jangan meng like, komentar atau bahkan memposting hal-hal yang bersifat menunjukan keberpihakan baik nomor 1 dan 2 Pilgub maupun pilwako,” tegasnya.
“Jika terbukti melanggar maka sanksinya jelas yaitu digantikan dengan KPPS Cadangan atau PAW, maka dari itu kerja keras kita semua jangan sampai terciderai,” ujarnya.
Diketahui, Jumlah TPS seKecamatan Rangkui sebanyak 52 TPS dari 8 Kelurahan, dan setiap TPS berjumlah 7 orang KPPS sehingga total keseluruhannya sebanyak 364 orang KPPS.