Simpan Ribuan Ekstasi dan Happy Water, Pemuda 22 Tahun Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan 1.498 butir ekstasi dan tujuh bungkus happy water.

Pemuda yang diketahui merupakan warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Kapuk, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kamis (19/2/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Dari lokasi pertama di kontrakan pelaku, petugas menemukan berbagai jenis ekstasi dengan total 1.498 butir. Selain itu, turut diamankan tujuh bungkus happy water merek Superman warna biru hitam,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam. Dari hasil pengembangan tersebut, barang bukti tambahan turut diamankan.

Menurut Agus, seluruh barang haram itu diakui sebagai milik pelaku. Setelah penangkapan, PWA langsung digiring ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Babel juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *