Ambil Narkoba di Pantai Pejem, Pria 35 Tahun Diciduk Bawa 16,4 Kg Sabu

BABEL,VISSIONNEWS.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang pria berinisial AN alias Andre (35) yang diduga menjadi kurir narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16,465 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.

Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing, mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang menerima informasi masyarakat mengenai adanya narkotika yang akan masuk dan diedarkan di wilayah Babel.

Bacaan Lainnya

“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindaklanjuti bersama Bea Cukai Pangkalpinang melalui penyelidikan dan kerja sama di lapangan,” ujar Viktor saat konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (27/8/2026).

Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya Sungailiat, Kelurahan Selindung, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi BN 1013 QI, petugas menemukan dua tas ransel yang berisi narkotika.

Dari kedua tas tersebut, polisi menemukan sejumlah paket besar sabu yang dikemas menggunakan teh China serta 4.980 butir ekstasi warna hijau-kuning merek Marvel.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Tenggiri II, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 650 gram sabu yang disimpan dalam 10 plastik ukuran sedang, berikut dua timbangan digital dan plastik strip kosong.

Menurut Viktor, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil narkotika tersebut di kawasan Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Barang tersebut diduga berasal dari Palembang.

Pengambilan barang dilakukan setelah tersangka menerima titik lokasi melalui Google Maps. Ia kemudian menuju kawasan hutan perkebunan sawit sekitar pukul 03.00 WIB.

“Sesampainya di lokasi, tersangka diminta membuka bagasi mobil dan kembali ke kursi pengemudi. Kemudian seseorang keluar dari semak-semak, meletakkan barang ke dalam bagasi dan memerintahkan tersangka langsung pergi,” jelas Viktor.

Tersangka diketahui telah dua kali menerima narkotika. Pada 21 Agustus 2026, ia menerima 1 kilogram sabu. Sekitar 350 gram telah terjual, sedangkan 650 gram sisanya berhasil diamankan petugas.

Kemudian pada 26 Agustus 2026, tersangka kembali menerima sekitar 15 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.

Polisi menyebut tersangka berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenalnya menggunakan nomor berkode negara Malaysia. Untuk penerimaan pertama, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp7,5 juta.

Narkotika tersebut diduga akan dipasarkan di wilayah Pulau Bangka. Jika dihitung berdasarkan estimasi harga pasar, total barang bukti yang berhasil digagalkan mencapai sekitar Rp21,252 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, berdasarkan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang, kita berhasil menyelamatkan sekitar 87.305 jiwa,” kata Viktor.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp2 miliar.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *