IRT Warga Pangkalpinang Ditangkap, Polda Babel Sita 1,1 Kg Sabu dari Kontrakan

 

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung kembali membongkar peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria (28) diringkus setelah polisi menemukan 1,1 kilogram sabu di kontrakannya di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Jumat (27/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (28/2/2026). Ia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat, ditemukan satu paket besar sabu,” ujar Agus.

Barang bukti sabu itu dikemas dalam plastik warna kuning emas bertuliskan “Guanyinwang” dan disimpan di bawah meja di dalam kontrakan pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik bening ukuran besar bertuliskan angka 666 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait peredaran barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi awal, RPS mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi menduga pelaku memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polda Babel mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *