Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Tiga Orang Diamankan

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/3/2026), setelah sebelumnya tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban.

Kasus ini bermula pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Korban, seorang pria berusia 23 tahun, melaporkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC diduga telah digelapkan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya terduga pelaku berinisial H.F. (25), warga Kecamatan Pangkalpinang, menawarkan kepada korban bahwa ada pihak yang ingin merental motor tersebut selama tiga bulan. Pelaku menjanjikan upah sebesar Rp2.850.000 per bulan sehingga korban menyetujui dan menyerahkan kendaraan miliknya.

Namun, pada 27 Oktober 2025, korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan. Setelah dikonfirmasi, istri pelaku membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang telah digadaikan oleh suaminya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp33.450.000 dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

Dalam proses pengembangan yang dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Buser Naga melakukan pemeriksaan terhadap H.F. yang saat itu telah diamankan dalam perkara berbeda. Dari hasil interogasi, H.F. mengakui telah menggadaikan motor milik korban sehari setelah menerima kendaraan tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Motor itu digadaikan kepada seorang perempuan berinisial S.A. (32) dengan nilai Rp8.100.000 tanpa batas waktu. Selanjutnya, S.A. menjual sepeda motor tersebut kepada pria berinisial S. (28) seharga Rp13.000.000.

Petugas kemudian mengamankan S.A. dan S. beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *