Polda Babel Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Bangka Barat, Tiga Orang Diamankan

BABEL,VISSIONNEWS.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita sekitar 8.000 liter solar subsidi.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (4/6/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan Muji dan Wanto diamankan di kawasan Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara Yosi ditangkap di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus.

“Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus, Jumat (5/6/2026).

Selain ribuan liter solar subsidi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, puluhan drum berisi solar, puluhan jeriken, mesin pompa, mesin robin, serta beberapa peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Bangka Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan dan jaringan distribusi solar subsidi yang diduga dilakukan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, solar subsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengecer yang membeli BBM dari beberapa SPBU di wilayah Mentok. Solar kemudian dikumpulkan di rumah salah satu pelaku sebelum didistribusikan ke wilayah Jebus.

“Sebagian solar yang diamankan diketahui telah dikirim menggunakan truk dengan muatan tedmon berkapasitas 1.000 liter dan puluhan jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Nanang.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk jalur distribusi dan keuntungan yang diperoleh para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui regulasi terbaru. Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polda Babel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi yang menjadi hak masyarakat luas.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *