PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Pemerintah Kota Pangkalpinang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung terkait penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/03/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, seperti Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur, Kepala Bakeuda, serta Kepala Bapperida.
Saparudin menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial.
Menurutnya, program ini menjadi alternatif pembinaan bagi pelanggar hukum tertentu, sehingga tidak seluruhnya harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Melalui kerja sama ini, anak yang telah mendapatkan putusan pengadilan dapat menjalani pidana kerja sosial di lingkungan pemerintah daerah,” kata Saparudin.
Ia menilai pendekatan tersebut lebih menekankan pada aspek pembinaan dibandingkan sekadar hukuman. Dengan demikian, sanksi yang dijalani juga memiliki nilai edukatif dan mampu memberikan pengalaman positif bagi pelaku.
“Sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan pembelajaran agar mereka bisa memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang akan dilibatkan sebagai lokasi kegiatan kerja sosial.
Saparudin juga meminta seluruh OPD segera berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut.
Ia berharap kerja sama ini dapat segera direalisasikan sehingga pidana kerja sosial dapat menjadi sarana pembinaan yang efektif sekaligus membantu anak yang berhadapan dengan hukum kembali menjalani kehidupan sosial secara positif.










