Polda Babel Minta Publik Tak Berspekulasi, Kasus 53 Ton Pasir Timah Ilegal Terus Dikembangkan

BABEL,VISSIONNEWS.COM– Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan kasus dugaan kepemilikan 53 ton pasir timah ilegal yang diungkap di Kabupaten Belitung.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan proses hukum yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih terus berjalan. Karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini dari berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada penyidik,” ujar Agus di Mapolda Babel, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, Polda Babel berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, penyidik saat ini masih bekerja mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta melengkapi pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami meminta masyarakat untuk bersabar sekaligus mengawal jalannya proses hukum. Penyidik terus bekerja agar peristiwa pidana ini dapat diungkap secara terang,” katanya.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, perkara dugaan tindak pidana pertambangan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

Dalam penanganan kasus itu, penyidik juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel bersama personel Satbrimob Polda Babel dan Polres Belitung mengungkap dugaan aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Polda Babel memastikan pengusutan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kepolisian menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk menerima informasi dari masyarakat maupun elemen yang memiliki kepedulian terhadap upaya pencegahan penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *