Tambang Timah Ilegal Marak di DAS Jadabahrin, Pemdes Audiensi Ke DPRD Babel 

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jadabahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, semakin marak. Pemerintah Desa Jadabahrin khawatir aktivitas tersebut menguras cadangan timah di wilayah yang telah diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala Desa Jadabahrin, Asari, bersama perangkat desa mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (12/3/2026) untuk menyampaikan persoalan tersebut. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Dalam pertemuan itu, Asari menjelaskan bahwa pemerintah desa telah mengusulkan sekitar 100 hektare wilayah di Jadabahrin untuk ditetapkan sebagai WPR. Usulan itu bertujuan agar masyarakat setempat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun, sejak Juli 2025 kawasan yang diusulkan tersebut justru dipadati aktivitas penambangan ilegal. Para penambang berasal dari berbagai daerah dan tetap beroperasi meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban.

“Asal kami khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, cadangan timah di wilayah yang kami usulkan sebagai WPR akan habis terlebih dahulu sebelum masyarakat bisa menambang secara legal,” ujar Asari.

Ia menyebutkan, upaya penertiban sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, namun aktivitas tambang ilegal tetap berlanjut dan belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Berdasarkan perkiraan pemerintah desa, saat ini terdapat sekitar 400 unit ponton tambang yang beroperasi di kawasan DAS Jadabahrin. Para penambang bahkan menggunakan perahu bermesin atau boat untuk mencapai lokasi penambangan.

Meski demikian, Asari menegaskan pemerintah desa tidak menolak aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun pihaknya berharap kegiatan tersebut dilakukan secara legal sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami tidak anti tambang. Yang kami inginkan adalah penambangan yang legal melalui IPR agar masyarakat desa juga mendapatkan manfaatnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar penambang yang beroperasi di kawasan tersebut bukan berasal dari warga Desa Jadabahrin. Bahkan hingga saat ini tidak ada koordinator tambang yang berasal dari masyarakat setempat.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya langsung menghubungi pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui sambungan telepon saat pertemuan berlangsung.

Didit menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut kepentingan masyarakat. Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi warga.

Menurutnya, pihak kepolisian menyatakan siap membantu melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Jadabahrin.

“Penertiban ini penting agar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai aturan serta tidak merusak kawasan yang diusulkan menjadi WPR,” ujar Didit.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *