Puluhan Karyawan PT MSU Mengadu ke DPRD Babel, Soroti Upah di Bawah UMR hingga THR Minim

BABEL,BISSIONNEWS.COM- Puluhan karyawan yang mewakili sekitar 70 pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan keluhan terkait sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pekerja.

Dalam audiensi yang digelar Kamis (12/3/2026), para pekerja mengungkapkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji secara sepihak, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Perwakilan karyawan, Riki, menjelaskan bahwa para pekerja berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan hak mereka, khususnya terkait persoalan upah dan pesangon.

“Kami berharap ada bantuan dari DPRD untuk memperjuangkan hak kami. Gaji kami masih di angka Rp3,6 juta, sementara UMR 2026 sudah mencapai Rp4.035.000,” ujar Riki dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menduga adanya ketidaksesuaian laporan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, data yang dilaporkan disebutkan telah sesuai UMR, namun kondisi yang diterima pekerja di lapangan berbeda.

Selain masalah upah, pekerja juga menyoroti kebijakan internal perusahaan yang dinilai memberatkan. Salah satu mantan karyawan, Rizal, mengaku mengundurkan diri setelah 15 tahun bekerja karena tidak lagi sejalan dengan kebijakan manajemen.

Ia menuturkan bahwa perusahaan kerap melakukan pemotongan gaji dengan alasan yang dianggap tidak jelas, termasuk ketika karyawan diliburkan. Bahkan, menurutnya, kerusakan kendaraan operasional juga dibebankan sebagian kepada sopir.

“THR yang diterima juga sangat kecil. Ada karyawan tetap yang hanya menerima Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Selain itu, gaji saya untuk bulan Februari juga belum dibayarkan setelah saya mengundurkan diri,” kata Rizal.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan keprihatinannya atas laporan yang disampaikan para pekerja.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan harus menjadi perhatian serius agar tidak ada pekerja yang dirugikan oleh kebijakan perusahaan yang tidak sesuai aturan.

Didit juga meminta para karyawan segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait agar permasalahan tersebut dapat diproses secara hukum.

“Kami menyayangkan jika hal seperti ini benar terjadi. Jika ada sekitar 70 pekerja yang merasa dirugikan, tentu ini harus segera ditangani. Silakan buat laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, menyarankan para pekerja menempuh jalur pengaduan formal melalui dinas.

Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ketenagakerjaan akan melalui beberapa tahapan sesuai regulasi, dimulai dari proses bipartit antara pekerja dan perusahaan, hingga tripartit apabila diperlukan.

Menurut Elius, ketentuan mengenai THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja di bawah satu tahun, maka diberikan secara proporsional dan harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” jelasnya.

Pihaknya memastikan akan memantau perkembangan laporan tersebut agar penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *