BABEL,VISSIONNEWS.COM- Proses hukum kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Bangka Belitung terus bergulir. Polda Babel kini telah menyerahkan tersangka Fa alias Ijal (45) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (7/4/2026). Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan dan ratusan tabung gas yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran distribusi LPG subsidi yang berdampak langsung pada masyarakat. Diharapkan, kasus ini segera memasuki tahap persidangan agar tersangka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Babel di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada awal Februari 2026. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan kegiatan pengoplosan selama sekitar tujuh bulan. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, lalu menjualnya ke sejumlah toko dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung.
Akibat aktivitas tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp112 juta.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga menyegel dua pangkalan gas yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi, masing-masing berada di kawasan Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka.
Polda Babel memastikan akan terus menindak tegas praktik serupa guna menjaga distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)










