Polisi Tindak Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Belinyu, Dua Ekskavator Diamankan

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal kembali dilakukan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menertibkan kegiatan penambangan pasir timah tanpa izin di kawasan hutan produksi wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka.

Penertiban dilakukan di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, dengan melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat. Operasi tersebut menyasar dua titik tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan produksi.

Dalam kegiatan itu, petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi yang diketahui milik dua orang berinisial AI (42) dan AK (40). Selain itu, aparat juga mengamankan dua unit ekskavator yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Penertiban ini adalah langkah tegas terhadap aktivitas yang melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Tak hanya mengamankan alat berat, petugas juga memeriksa sejumlah saksi dari kedua lokasi tambang, termasuk para pekerja yang berada di lapangan saat operasi berlangsung.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *