Polisi Sita Sekitar 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Tiga Orang Diamankan

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Aparat gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satbrimob Polda Babel, dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2026).

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, bersama personel gabungan. Dalam pelaksanaannya, aparat juga melibatkan personel Satbrimob Polda Babel yang bersenjata lengkap untuk mengamankan proses evakuasi barang bukti.

Bacaan Lainnya

Pasir timah yang dikemas dalam ratusan karung itu kemudian dipindahkan ke sejumlah truk untuk selanjutnya dibawa ke Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel sebagai bagian dari proses penyidikan.

Proses pengamanan sempat berlangsung tegang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang berada di lokasi diduga berupaya menghalangi petugas saat melakukan penyitaan barang bukti. Meski demikian, aparat tetap berhasil melaksanakan penindakan hingga seluruh pasir timah berhasil diamankan.

Selain menyita puluhan ton pasir timah, penyidik juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus ini masih dalam proses pengejaran.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung guna mengungkap asal-usul pasir timah serta jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal di wilayah Belitung.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *