PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah alpukat yang terjadi di kawasan Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap para pelaku.
Kasus pencurian itu diketahui terjadi di sebuah lahan milik korban di Jalan Batu Kadera RT 013/RW 003, Kelurahan Semabung Lama. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang melihat beberapa orang masuk ke area kebun tanpa izin dan mengambil buah alpukat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,2 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Polsek Gerunggang. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pria berinisial N (18), warga Pangkalpinang, mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Sementara satu orang lainnya diketahui hanya turut bersama pelaku saat diamankan.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Mereka mengambil buah alpukat milik korban pada dini hari dan kemudian menjual hasil curian tersebut di kawasan Pasir Putih,” ujar pihak Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Dalam pengakuannya, aksi pencurian dilakukan bersama tiga rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Buah alpukat hasil curian kemudian dijual kepada seorang pembeli dengan total nilai Rp80 ribu, lalu hasilnya dibagi rata di antara pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau para pelaku lain yang saat ini masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim masih melakukan pengejaran dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang guna kepentingan penyidikan.(*)










