Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Senin (4/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (30), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sekolah, Gang depan Masjid Baitul Arofa, Kelurahan Selindung.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujarnya.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan 13 paket kecil sabu. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua berupa sebuah pondok di Jalan Perumahan Tamara, yang masih berada di Kelurahan Selindung.

“Di lokasi kedua, kami kembali menemukan puluhan paket sabu serta berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital dan plastik kemasan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket besar, 2 paket sedang, dan 86 paket kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 33,94 gram. Selain itu, turut disita dua unit timbangan digital, plastik kemasan, tas, kotak lampu, jerigen yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Pangkalpinang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *