Kapolresta Pangkalpinang Ungkap Jaringan Sabu, Dua Buruh Ditangkap dengan 13,80 Gram Barang Bukti

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar peredaran sabu dengan menangkap dua pelaku yang beroperasi di wilayah kota.

Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial AN (26) dan DF (23) diamankan pada Sabtu (2/5/2026) dini hari di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AN di kawasan Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan secara tersembunyi di dalam dompet kain batik.

“Dari tangan tersangka AN, kami mengamankan 23 paket sabu. Barang tersebut disembunyikan di bawah roda mobil untuk mengelabui petugas,” ujar Max dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (4/5/2026).

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lainnya, DF, yang berhasil diamankan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pangkalpinang, Kecamatan Bukit Intan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui bekerja sama dalam menjalankan peredaran narkotika tersebut.

Secara keseluruhan, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat bruto 13,80 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Menurut keterangan tersangka, aktivitas peredaran sabu tersebut telah dijalankan sejak 2025 dan menyasar sejumlah titik di Pangkalpinang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari minimal enam tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk menutup ruang gerak peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegasnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *