BABEL,VISSIONNEWS.COM- DPRD Provinsi Bangka Belitung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan yang saat ini tengah memasuki tahapan akhir pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, mengatakan proses penyempurnaan regulasi tersebut turut melibatkan masukan dari Komnas Perempuan melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi yang digelar di Bangka Belitung, Senin (11/5/2026).
Menurut Heryawandi, kehadiran Komnas Perempuan memberikan sejumlah penguatan materi yang akan menjadi bahan evaluasi dalam finalisasi Perda agar selaras dengan standar perlindungan perempuan secara nasional.
“Perda ini sudah masuk tahap akhir dan saat ini sedang berproses di Kemendagri. Masukan dari Komnas Perempuan tentu sangat penting untuk penyempurnaan isi Perda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Peran stakeholder sangat penting karena kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung belakangan mengalami peningkatan,” katanya.
Heryawandi menilai perlindungan perempuan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, hingga masyarakat agar penanganan korban dapat berjalan maksimal.
Selain itu, DPRD Babel juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban pascakejadian, termasuk akses layanan kesehatan dan pendampingan.
Ia mencontohkan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Tempilang yang menyebabkan korban kehilangan penglihatan, namun biaya pengobatannya tidak dapat ditanggung BPJS.
“Persoalan seperti ini menjadi perhatian serius. Perlindungan perempuan bukan hanya soal penindakan, tetapi juga memastikan hak dasar korban terpenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, aspek pemenuhan hak korban tersebut telah dimasukkan dalam substansi Perda yang kini tinggal menunggu proses finalisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD.
DPRD Babel berharap regulasi tersebut segera disahkan sehingga dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan di Bangka Belitung.










