BABEL,VISSIONNEWS.COM – Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang membahas usul pendapat DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Babel belum dapat dilanjutkan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026), ditunda lantaran jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum.
Berdasarkan daftar hadir, hanya 17 anggota DPRD yang mengikuti rapat tersebut.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan agenda yang sempat dijadwalkan bukan merupakan proses pemberhentian atau pemakzulan Wakil Gubernur. Menurutnya, DPRD baru berada pada tahap mendengarkan alasan dan pandangan terkait persoalan posisi Wakil Gubernur.
“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mau mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” ujar Didit seusai rapat.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki kewenangan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Melalui mekanisme tersebut, DPRD ingin memperoleh gambaran mengenai kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk bagaimana keberadaan Wakil Gubernur dalam mendukung jalannya pemerintahan di Babel.
Terkait persoalan hukum yang masih berlangsung, Didit menyatakan DPRD tidak ingin mencampuri proses peradilan. DPRD, kata dia, akan tetap menghormati proses hukum dan menunggu putusan pengadilan.
“Kalau secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Yang pertama itu tidak memenuhi syarat. Yang kedua kita masih menunggu sidang-sidang untuk permasalahan indikasi ijazah tersebut,” katanya.
Didit menegaskan bahwa keputusan mengenai apakah usul pendapat tersebut nantinya diterima atau ditolak merupakan ranah masing-masing fraksi di DPRD.
Sejumlah fraksi disebut telah hadir dalam rapat, antara lain PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem. Namun, ketidakhadiran sejumlah anggota membuat agenda belum dapat diteruskan.
Menurut Didit, DPRD tidak dapat memaksakan kehadiran maupun pandangan politik setiap fraksi.
“Kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir dalam sidang paripurna. Kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing,” ujarnya.
Ia mengatakan setiap fraksi memiliki ruang untuk membahas persoalan tersebut secara internal sebelum menentukan sikap.
Didit juga memberikan penjelasan mengenai munculnya istilah “pemberhentian” dalam agenda rapat yang sebelumnya beredar. Ia menyebut penggunaan istilah tersebut merupakan kesalahan nomenklatur dalam proses pengetikan jadwal.
“Bukan pemazulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal. Kita akui salah,” tegasnya.
Ia menambahkan, agenda DPRD pada dasarnya berkaitan dengan penyampaian hak pendapat mengenai situasi dan kondisi pemerintahan daerah, khususnya menyangkut posisi Wakil Gubernur Babel.
Dengan ditundanya rapat, pembahasan selanjutnya akan menunggu proses internal masing-masing fraksi dan kembali dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Didit memastikan DPRD tidak memiliki maksud untuk mengintervensi proses hukum maupun merugikan pihak tertentu. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD tetap harus dijalankan demi memastikan roda pemerintahan daerah berjalan dengan baik.
“Di sini tidak ada istilah menzalimi. Enggak ada niat kami menzalimi. Yang kami pikirkan ialah kinerja Pemerintah Daerah Bangka Belitung,” pungkasnya.










