Berawal dari Sewa Pajero, Pemuda Ini Diduga Gelapkan Mobil dan Gadaikan Rp345 Juta

BABEL,VISSIONNEWS.COM — Kasus penggelapan mobil rental di Pangkalpinang, Bangka Belitung, terungkap setelah seorang pemuda berinisial ASM alias Aditya (26) diduga menggadaikan kendaraan yang disewanya hingga ratusan juta rupiah.

Warga Kelurahan Bukit Merapin, Pangkalpinang, tersebut ditangkap tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polsekwas Pangkalbalam pada Kamis (13/8/2026) malam.

ASM diamankan saat turun dari KM Sewindu yang tiba di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, setelah berlayar dari Jakarta.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Irwindi mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan yang diterima polisi pada pertengahan Juli 2026.

“Pelaku kita tangkap saat keluar dari kapal KM Sewindu yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam dari Jakarta,” ujar Adam, Minggu (16/8/2026).

Menurut Adam, perkara tersebut bermula ketika ASM menyewa satu unit Mitsubishi Pajero di sebuah rental mobil di Pangkalpinang pada 18 Juni 2026.

Pada awal masa penyewaan, pembayaran yang dilakukan tersangka berjalan lancar. Masa sewa kendaraan juga beberapa kali diperpanjang.

Persoalan muncul ketika masa sewa berakhir. ASM tidak kunjung mengembalikan kendaraan kepada pemilik dan disebut memberikan berbagai alasan untuk menunda pengembalian.

Pemilik kendaraan yang merasa curiga kemudian melakukan pelacakan menggunakan GPS. Hasilnya, mobil tersebut diketahui berada di Desa Pedindang dan diduga telah digadaikan kepada seseorang.

Dari kasus tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp425 juta.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan modus tertentu untuk mendapatkan kepercayaan pemilik kendaraan.

ASM disebut menyewa kendaraan secara berulang kali. Dalam salah satu kesempatan, ia meminjam BPKB mobil dengan alasan hendak mengurus pendaftaran barcode BBM.

Namun, menurut polisi, BPKB tersebut justru dimanfaatkan tersangka untuk membuat dokumen yang diduga menyerupai BPKB asli melalui jasa pembuatan dokumen di luar kota.

Setelah mendapatkan dokumen yang diduga palsu, ASM mengembalikannya kepada pemilik mobil. Sementara BPKB asli disimpan dan kemudian digunakan untuk menggadaikan kendaraan tersebut.

Mobil beserta BPKB asli itu kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp345 juta.

Polisi saat ini telah menetapkan ASM sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Mapolda Bangka Belitung.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka, termasuk dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam aksi penggadaian kendaraan.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *